UU Cipta Kerja Berdampak Strategis Bagi Pengusaha dan Buruh
Oleh : Aditya Akbar
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dalam rangka percepatan investasi. Keberadaan regulasi tersebut diyakini tidak saja berdampak positif bagi pengusaha, namun juga kalangan buruh.
UU Cipta Kerja digadang-gadang akan menjadi regulasi yang mampu mengangkat perekonomian Indonesia menjadi lebih maju, hal ini dikarenakan UU Cipta kerja mampu memberikan kemudahan perizinan serta berdampak pada terbukanya lapangan kerja.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memiliki dampak positif bagi pengusaha.
Dalam kesempatan perayaan HUT Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dirinya mengungkapkan bahwa, suka tidak suka, harus diakui bahwa reform regulasi melalui UU Cipta Kerja Omnibus Law itu betul-betul memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha baik dalam negeri maupun luar negeri.
Menurut Bahlil hal itu dibuktikan dengan foreign direct investment atau penanaman modal asing (PMA) yang stabil tumbuh di angka 7%. UU Cipta kerja juga telah mendapat apresiasi dari kalangan pengusaha di Amerika dan Eropa sebagai keberanian yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka melakukan reformasi besar-besaran terhadap undang-undang.
Bahlil menyampaikan kalau peraturan yang selama ini tumpang tindih bisa dipangkas. Akan tetapi penerapannya masih belum sempurna. Namun demikian, sudah ada perbaikan akan adanya kepastian karena esensi dari perubahan regulasi tersebut adalah melahirkan 3 hal, yakni kepastian, transparansi dan efisiensi. Sebagai seorang pengusaha, dirinya juga pernah merasakan setiap mengurus perizinan harus mengeluarkan uang terlebih dahulu. Namun saat ini semua bisa melalui Online Single Submission (OSS), sehingga para investor akan merasa nyaman.
Salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan pengurusan perizinan sudah harus berbasis elektronik yakni via OSS. Semua proses tersebut dilakukan di Kementerian Investasi dan dilakukan secara transparan.
Keputusan tentang keluarnya perizinan bisa segera ditetapkan saat berkas persyaratan sudah lengkap. Bila berkasnya sudah lengkap dan kemudian ada kementerian atau lembaga yang tidak menyetujui secara teknis, kementerian investasi secara otomatis bisa melakukan dengan mempergunakan fiktif positif.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga membuat para tenaga kerja atau buruh akan banyak terbantu. Salah satunya yang sudah diatur adalah tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.
UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja. Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dirinya merasa bahwa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 4 yang berbunyi : Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pada UU Ciptaker diubah menjadi tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Hal tersebut tentu saja menunjukkan bahwa UU Ciptaker secara gamblang menjelaskan bahwa tidak sembarang tenaga kerja asing yang bisa masuk ke dalam negeri. Sehingga tidak benar apabila UU Ciptaker dianggap sebagai UU yang membuat TKA menjadi leluasa merebut pekerjaan yang seharusnya menjadi hak masyarakat Indonesia.
Sempat pula beredar bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka para buruh akan mendapatkan upah yang dihitung per jam. Kenyataannya jika merujuk pada pasal 88B Bab IV tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu, dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Dengan satuan waktu tidak ada aturan yang menyatakan upah berdasarkan jam.
Atas pertimbangan tersebut, maka keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan keuntungan dari berbagai sisi, baik bagi pengusaha maupun buruh. Dengan adanya beragam kontribusi positif tersebut, maka diharapkan arus investasi dapat semakin besar dan pemulihan ekonomi nasional dapat segera terdampak.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini