spot_img
BerandaUncategorizedOmnibus Law UU Cipta Kerja Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Omnibus Law UU Cipta Kerja Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Omnibus Law UU Cipta Kerja Mengutamakan Kepentingan Rakyat


Oleh : savira Ayu 


Pemerintah berusaha maksimal untuk mengatasi persoalan pengangguran dan ketenagakerjaan yang saat ini masih terjadi di Indonesia.

Salah satu cara tersebut ditempuh dengan menginisiasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mengutamakan kepentingan rakyat dan berorientasi pada peningkatan lapangan kerja.


Pakar hukum sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan masih terus berlanjutnya polemik mengenai UU Cipta Kerja yang dapat mengganggu upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi mensejahterakan rakyat. Ia menilai semakin lama polemik ini bergulir, justru akan memperburuk keadaan. Menurutnya, UU Cipta Kerja sejatinya disusun untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan.
Pada Februari 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 6,88 juta orang. Sementara akibat pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020, Kementerian Tenaga Kerja mencatat ada peningkatan jumlah pengangguran sekitar 3,1 juta orang. Sehingga hampir 10 juta orang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Memasuki tahun 2021, jumlah pengangguran meningkat karena adanya angkatan kerja baru yang setiap tahun memunculkan 2,2 juta orang.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan tujuan UU Cipta Kerja sesuai bingkai pasal 4 dan pasal 18 undang-undang dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh. Dengan UU Cipta Kerja ini, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha yakni salah satunya dengan dikeluarkannya JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah. Program tersebut meliputi cash benefit, pelatihan untuk upgrading atau reskiling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja. Airlangga mengatakan bahwa JKP.
UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM karena aturan tersebut akan memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, UU ini juga memberikan kemudahan dengan persyaratan dan biaya terjangkau sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM untuk pendirian PT tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah memastikan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi perkembangan UMKM. Menurutnya, UMKM menjadi tombak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, 99 persen pelaku usaha di Tanah Air merupakan UMKM dengan penyerapan kerja mencapai 97 persen.
Dengan adanya UU Cipta kerja, perizinan UMKM disamakan dengan usaha besar sehingga pemerintah mempermudah perizinan melalui online single submission (OSS). Ia juga menekankan akan adanya kemitraan, pengalaman dalam negara dan banyak negara, UMKM yang tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar, terintegrasi sistemnya dengan industri besar. Tak hanya dengan industri besar, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM, misalnya di rest area, bandara, terminal dan tempat umum lainnya.
UU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan untuk mendirikan koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang, dari yang sebelumnya berjumlah 20 orang. Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku bagi usaha pemula. UU ini juga memungkinkan agar pelaku UMKM dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto memastikan, UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI akan memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020, ternyata juga mampu memberikan aspek legal dari UMKM dimana selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum. UU Cipta Kerja merupakan produk hukum yang merangkul banyak kepentingan termasuk kepentingan rakyat. termasuk di antaranya kepentingan para pekerja, pelaku UMKM serta kepentingan para angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Dengan adanya implementasi UU Cipta Kerja, maka polemik seputar aturan tersebut dapat segera diakhiri demi percepatan arus investasi ke Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute