Oleh : Zakaria )*
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi ‘senjata’ utama pemerintah dalam menjaring para investor. Penyebabnya karena UU ini memiliki klaster investasi dan memudahkan para penanam modal asing untuk berbisnis di Indonesia. UU Cipta Kerja jadi stimulus para investor besar, karena mereka mendapatkan jaminan keamanan dalam berinvestasi di negeri ini.
Ketika pandemi belum selesai maka pemerintah mencari strategi baru, agar efeknya tidak terlalu terasa, termasuk di bidang ekonomi. Saat ini perekonomian global memang belum terlalu stabil. Namun bukan berarti Indonesia bersikap pasif. Justru keadaan ini menjadi dorongan untuk mencari cara agr perekonomian Indonesia tetap sehat, salah satunya melalui penerapan UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja adalah cara jitu pemerintah untuk bisa bangkit di bidang ekonomi dan investasi, karena UU ini memiliki klaster investasi. Dengan berbagai kemudahan dalam pengurusan izin investasi, maka diharap akan jadi stimulus bagi para investor. Tak hanya investor kelas teri tetapi juga kelas kakap alias para penanam modal yang berani menyuntikkan dana besar di Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Indonesia Investment Authority (INA) akan menstimulus investasi besar di Indonesia. Detailnya akan dipantau terus. Artinya, INA mengelola investasi dan membangun Indonesia secara berkelanjutan. Selain INA, stimulus lain dalam dunia investasi adalah UU Cipta Kerja, yang memiliki klaster investasi dan mempermudah masuknya para penanam modal asing.
INA adalah sovereign wealth fund Indonesia dan tugasnya mengelola dana investasi sampai benar-benar untung. Dana investor akan dikelola dengan baik dan cermat sehingga menguntungkan terus-menerus. Dengan dipegang oleh sebuah lembaga pengelola, maka dana investasi bisa dipakai dengan baik, tanpa ada kepentingan lain.
Pada awalnya INA diberi modal sebesar 5 juta dollar oleh pemerintah. Kemudian INA mendapatkan dana lagi sebesar 25 juta dollar dari mitra investasi. Berarti strategi pemerintah berhasil karena para penanam modal asing berani menyuntikkan dana sampai jutaan dollar Amerika di Indonesia. Penyebabnya karena mereka percaya akan kinerja INA.
INA adalah lembaga yang tidak bisa dicampuri oleh kepentingan politik atau yang lain, sehingga membuat para investor makin yakin untuk berbisnis di Indonesia. INA dinilai sangat baik dalam bekerja karena diawasi dan bisa menunjukkan performa yang bagus.
Selain keberadaan INA, para investor mempercayai Indonesia berkat UU Cipta Kerja. Klaster investasi di dalamnya menjadi jaminan dan payung hukum, yang membuat investasi jadi lancar. Saat akan mengurus perizinan akan lebih cepat dan praktis karena melalui online single submission, dan kurang dari 2 minggu sudah jadi (jika memenuhi syarat administrasi dll).
UU Cipta Kerja membawa berkah karena para investor masuk ke Indonesia dan nilai investasinya sangat besar, hingga jutaan dollar Amerika. Para penanam modal asing seperti Elon Musk juga akan membangun pabrik baterai mobil listrik. Investasi besar dari Elon Musk sangat diharapkan karena nilainya pasti sangat tinggi dan ia adalah salah satu orang terkaya di dunia.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah instrumen untuk mendorong investasi. Oleh karena itu jangan ada pihak yang nakal dan tidak mau melaksanakan pasal-pasal dalam UU ini. Sejak disahkan pada akhir tahun 2020 lalu, UU Cipta Kerja wajib diaplikasikan di seluruh Indonesia.
Jika ada pihak yang tidak melaksanakan UU Cipta Kerja maka kredibilitasnya patut dipertanyakan. Ia juga bisa dilaporkan karena tidak mau mengaplikasikan UU tersebut, padahal sudah jelas bahwa Presiden Jokowi memerintahkan kepada semua pihak untuk menurutinya.
Menteri Bahlil meneruskan, berkat UU Cipta Kerja maka realisasi investasi terus membesar. Pada semester pertama tahun 2022, realisasi investasi sebesar 584 triliun rupiah. Nominalnya 50% lebih besar daripada periode sebelumnya. Dalam artian, banyaknya realisasi investasi sangat bagus karena pemerintah berhasil ‘memancing’ investor besar berkat UU ini.
UU Cipta Kerja bisa menarik perhatian para investor besar karena ada jaminan kemudahan berusaha dan perizinan, yang terdapat dalam klaster investasi. Para penanam modal tidak akan berhadapan dengan birokrasi yang panjang dan melelahkan saat akan mengurus izin usaha. Namun birokrasi berhasil dipangkas berkat UU Cipta Kerja, dan sekaligus meminimalisir peluang terjadinya korupsi dan pungli saat pengurusan izin.
Investasi sangat dibutuhkan untuk memperkuat perekonomian Indonesia, karena dari hasil investasi bisa diolah untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Oleh karena itu pemerintah berusaha agar para investor, terutama yang kelas kakap, masuk dan berbisnis di Indonesia. Salah satu caranya adalah mengesahkan dan mengaplikasikan UU Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara