spot_img
BerandaEkonomiSri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Penanganan Pandemi Sampai Akhir...

Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Penanganan Pandemi Sampai Akhir 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 hingga 31 Desember 2022.

Insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Lalu insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya tidak ada perubahan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Minggu (24/7/2022).