Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian sejumlah insentif pajak dalam upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 hingga 31 Desember 2022.
Insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Lalu insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya tidak ada perubahan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Minggu (24/7/2022).