Sinergi Pemerintah dengan Elemen Bangsa Langkah Jitu Mitigasi PHK Lindungi Pekerja
Sinergi Pemerintah dengan Elemen Bangsa Langkah Jitu Mitigasi PHK Lindungi Pekerja
Oleh: Fajar Mahardika
Di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global, menjaga keberlangsungan lapangan kerja menjadi agenda yang tidak kalah penting dibanding menjaga pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Setiap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya berdampak pada dunia usaha, tetapi juga pada kesejahteraan jutaan keluarga pekerja. Karena itu, sinergi pemerintah bersama DPR, dunia usaha, serikat pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah strategis untuk memitigasi risiko PHK sejak dini. Pendekatan kolaboratif ini mencerminkan komitmen bahwa perlindungan tenaga kerja harus dimulai dari upaya pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah PHK terjadi.
Pemerintah memilih mengambil langkah antisipatif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK bersama DPR RI. Kebijakan ini menunjukkan perubahan pendekatan dari sekadar menangani dampak PHK menjadi mencegahnya sejak dini. Langkah tersebut penting karena menjaga keberlangsungan industri berarti sekaligus mempertahankan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi nasional.
Satgas yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi diberi mandat untuk memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK beserta akar persoalan yang dihadapi. Melalui koordinasi lintas kementerian, DPR, serikat pekerja, hingga aparat terkait, pemerintah berupaya mengidentifikasi berbagai persoalan sebelum berkembang menjadi gelombang pengurangan tenaga kerja.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial, melainkan isu strategis yang memerlukan penyelesaian lintas sektor. Karena itu, pembahasan Satgas tidak hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan, tetapi juga hambatan yang dihadapi dunia usaha, termasuk persoalan pasokan gas bagi sektor industri. Pemerintah menilai kelancaran pasokan energi menjadi faktor penting agar aktivitas produksi tetap berjalan dan perusahaan tidak terdorong melakukan efisiensi melalui PHK.
Sinergi antara pemerintah dan DPR juga menjadi kekuatan utama dalam implementasi kebijakan ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan koordinasi kedua lembaga akan dilakukan secara rutin agar setiap perkembangan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala. Dari unsur parlemen, pengawalan kebijakan akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Mekanisme tersebut memperlihatkan adanya komitmen bersama untuk memastikan kebijakan pencegahan PHK berjalan secara berkesinambungan.
Kolaborasi tersebut diperkuat oleh keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas telah mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi sektor-sektor yang memiliki potensi melakukan PHK. Menurutnya, proses menuju PHK berlangsung melalui berbagai tahapan sehingga pemerintah memiliki ruang melakukan verifikasi, mendorong penyelesaian secara bipartit, memfasilitasi mediasi, hingga melakukan intervensi apabila diperlukan.
Di sisi lain, tantangan yang dihadapi industri saat ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika ekonomi global. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai konflik internasional telah memengaruhi perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor maupun industri yang bergantung pada bahan baku impor.
Hasil pemantauan di lapangan menemukan adanya ancaman PHK di beberapa perusahaan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta, termasuk PT Pakerin di Mojokerto dan PT Fengtai di Bandung. Selain itu, industri komponen otomotif juga menghadapi tantangan akibat perubahan arah investasi global menuju kendaraan listrik di negara lain. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan mitigasi lebih awal agar persoalan tidak berkembang menjadi PHK massal.
Sebagai bagian dari solusi, Said Iqbal mendorong Danantara Indonesia mengambil peran melalui penyertaan modal kepada perusahaan-perusahaan yang secara fundamental masih sehat, tetapi mengalami kekurangan modal kerja. Menurutnya, penguatan permodalan dapat menjadi instrumen efektif untuk mempertahankan operasional perusahaan sekaligus menyelamatkan lapangan kerja.
Komitmen tersebut mulai diwujudkan melalui rencana dukungan pembiayaan terhadap PT Pakerin dengan melibatkan Danantara dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Jika proses tersebut berjalan sesuai rencana, perusahaan diperkirakan dapat kembali merekrut sekitar 2.700 pekerja, baik mantan karyawan maupun tenaga kerja baru. Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada penyelamatan perusahaan, tetapi juga diarahkan untuk menjaga kesempatan kerja masyarakat.
Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai Satgas PHK harus bekerja secara komprehensif dari sisi hulu hingga hilir. Pada sektor hulu, pemerintah perlu memperkuat daya saing industri melalui dukungan pembiayaan, harga energi yang kompetitif, perlindungan dari biaya ekonomi tinggi, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif. Menurutnya, industri yang sehat merupakan benteng utama untuk mencegah PHK.
Di sektor hilir, Timboel menekankan pentingnya memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi apabila PHK tidak dapat dihindari. Satgas perlu memfasilitasi pembayaran pesangon, mempercepat akses terhadap jaminan hari tua, mempermudah pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sekaligus membuka akses pelatihan dan informasi pasar kerja. Pandangan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pemerintah bersama pengusaha wajib mengupayakan agar PHK sebisa mungkin tidak terjadi.
Pada akhirnya, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menjadi bukti bahwa perlindungan tenaga kerja membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, DPR, dunia usaha, serikat buruh, lembaga keuangan, dan para pengamat memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan industri sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mencegah gelombang PHK, mempertahankan produktivitas nasional, dan memastikan bahwa negara hadir tidak hanya ketika persoalan muncul, tetapi juga sejak awal untuk mencegahnya.
Pengamat Industri dan Ketenagakerjaan
