RUU Reforma Agraria Diarahkan Atasi Tumpang Tindih Izin dan Kewenangan.
Jakarta – Pemerintah mengarahkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria untuk menjawab persoalan tumpang tindih regulasi, izin, kewenangan, hingga konflik penguasaan dan pemanfaatan tanah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan reforma agraria secara lebih terpadu
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga muncul akibat persoalan lintas sektor.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” ujar Ossy.
Menurut Ossy, terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU, yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” kata Ossy.
Sejalan dengan itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menilai RUU tersebut harus memperkuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bukan menggantikannya. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menegaskan harmonisasi dengan sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang diperlukan agar aturan baru tidak justru melahirkan ketidakpastian hukum.
“RUU ini perlu ditempatkan sebagai instrumen yang memperkuat dan melaksanakan prinsip-prinsip UUPA, bukan menggantikannya,” ujar Arfan.
Arfan mencontohkan, kawasan hutan tidak serta-merta dapat menjadi objek reforma agraria tanpa melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula, izin pertambangan tidak secara otomatis memberikan hak atas tanah. Karena itu, persoalan penggunaan dan penguasaan tanah tetap perlu diselesaikan dengan memperhatikan pemegang hak atau pihak yang menguasai tanah secara sah.
“Pengaturan reforma agraria harus mampu menjembatani berbagai kepentingan sektoral tanpa mengabaikan ketentuan yang sudah ada. Jangan sampai regulasi baru justru melahirkan tumpang tindih atau ketidakpastian hukum,” jelas Arfan.
BPHN juga mengingatkan agar pembentukan kewenangan atau lembaga baru untuk penyelesaian konflik tidak bersinggungan dengan kewenangan lembaga yang telah ada. Dengan demikian, RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen yang mampu menyatukan kepentingan sektoral, memperjelas kewenangan, melindungi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan agraria. (*)


