Perpres Ojol: Kepastian Baru bagi Driver, Aplikator, dan Konsumen

Perpres Ojol: Kepastian Baru bagi Driver, Aplikator, dan Konsumen

Oleh: Bara Winath

Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam tata kelola transportasi digital melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan keseimbangan hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen yang selama lebih dari satu dekade menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

 

 

 

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembahasan mengenai pemberlakuan komisi baru bagi kendaraan transportasi online roda dua merupakan langkah yang telah lama dinantikan para pengemudi. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pihak. Kehadiran regulasi ini menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus jawaban atas berbagai aspirasi yang berkembang selama bertahun-tahun di kalangan pengemudi transportasi online.

 

 

 

 

Kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen membawa perubahan besar terhadap pola pembagian pendapatan dalam industri transportasi daring. Jika sebelumnya perusahaan aplikasi dapat mengambil potongan hingga 20 persen dari setiap transaksi, kini porsi terbesar pendapatan akan diterima oleh pengemudi. Dengan skema baru tersebut, pengemudi memperoleh sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan yang mereka selesaikan.

 

 

 

 

Perubahan tersebut dipandang sebagai upaya negara dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja ekonomi digital yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Kehadiran jutaan pengemudi transportasi online telah menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi ekonomi, serta perkembangan sektor jasa berbasis teknologi. Oleh karena itu, pemerintah menilai kesejahteraan pengemudi perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi digital nasional.

 

 

 

 

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksana mengatakan bahwa implementasi kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya komitmen nyata dari pemerintah dan perusahaan aplikator untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil. Ia menilai aturan tersebut menjadi momentum penting dalam memperbaiki struktur pendapatan pengemudi yang selama ini menjadi perhatian berbagai komunitas ojol.

 

 

 

 

Igun mengatakan bahwa Garda Indonesia menyambut positif keputusan perusahaan besar seperti GoTo dan Grab yang menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan baru mulai Juli 2026. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh pengemudi di lapangan. Ia juga mengingatkan agar seluruh aplikator yang beroperasi di Indonesia mengikuti aturan yang sama tanpa pengecualian.

 

 

 

 

Sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan implementasi kebijakan, Garda Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pemantauan yang dapat diakses pengemudi maupun masyarakat. Organisasi tersebut membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menerima laporan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian penerapan aturan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semangat perlindungan pekerja yang terkandung dalam Perpres dapat diwujudkan secara nyata.

 

 

 

 

Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan bahwa penerapan skema bagi hasil 8 persen merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi digital harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata kepada masyarakat, termasuk para mitra pengemudi. Karena itu, Grab berkomitmen menjalankan kebijakan baru tersebut secara bertanggung jawab.

 

 

 

 

Perusahaan aplikator diperkirakan akan memperkuat diversifikasi sumber pendapatan untuk mengimbangi penurunan komisi transaksi. Berbagai sektor seperti layanan keuangan digital, logistik, periklanan digital, serta ekosistem pembayaran diperkirakan akan menjadi fokus pengembangan baru. Strategi tersebut dapat membantu perusahaan mempertahankan pertumbuhan sekaligus tetap mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

 

 

 

 

Dari perspektif ekonomi makro, peningkatan pendapatan pengemudi berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Sebagian besar pendapatan pengemudi biasanya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Dengan bertambahnya pendapatan bersih yang diterima pengemudi, daya beli masyarakat berpotensi meningkat dan mendorong aktivitas ekonomi lokal.

 

 

 

 

Perpres ini juga menandai perubahan cara pandang negara terhadap pekerja ekonomi digital. Jika sebelumnya sektor transportasi online lebih banyak diposisikan sebagai industri teknologi, kini pemerintah mulai menempatkannya sebagai sektor yang memiliki dimensi ketenagakerjaan yang kuat. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya negara untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan model kerja baru di era digital.

 

 

 

 

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada akhirnya bukan hanya mengatur soal angka komisi, tetapi juga membangun fondasi baru bagi hubungan yang lebih seimbang antara pekerja, perusahaan, dan negara. Regulasi ini menjadi simbol hadirnya negara dalam memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara inklusif dan berkeadilan. Melalui pengaturan yang jelas, seluruh pihak memperoleh kepastian untuk tumbuh bersama dalam ekosistem ekonomi digital nasional.

 

 

 

 

*) Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.