Pemerintah Perkuat Koordinasi Hadapi Risiko PHK di Berbagai Sektor
Pemerintah Perkuat Koordinasi Hadapi Risiko PHK di Berbagai Sektor
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha yang terdampak dinamika ekonomi global dan perubahan kebijakan industri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan, melindungi pekerja, serta memastikan aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan produktif.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah secara intensif memantau perkembangan situasi geopolitik global yang berpotensi memengaruhi dunia usaha dan pasar tenaga kerja nasional. Menurutnya, koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar setiap potensi risiko dapat direspons secara cepat dan tepat.
“Pemerintah terus melakukan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya PHK yang dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. Berbagai strategi telah disiapkan agar kesempatan kerja tetap terjaga,” ujarnya.
Afriansyah menjelaskan bahwa salah satu fokus pemerintah adalah memperluas program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Untuk tahun 2026, Program Magang Nasional diperluas dengan peningkatan kuota dari 100 ribu menjadi 150 ribu peserta. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja.
“Melalui perluasan program magang, pemerintah ingin memberikan lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pengalaman kerja dan keterampilan yang dibutuhkan industri,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka 70 ribu kuota pelatihan vokasi nasional melalui balai pelatihan kerja yang dapat diakses masyarakat melalui platform SIAPKerja. Program tersebut dilengkapi pelatihan gratis, sertifikasi kompetensi, serta insentif bagi peserta sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Di sektor pertambangan, pemerintah turut memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha guna mengantisipasi dampak penyesuaian kuota produksi mineral dan batu bara tahun 2026 terhadap ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi bagi perusahaan yang membutuhkan penyesuaian kuota produksi.
“Kami membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan revisi kuota produksi sehingga kondisi operasional perusahaan dapat tetap terjaga dan aktivitas industri berjalan optimal,” ujarnya.
Winarno juga menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan produksi dilakukan secara terukur untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik, keberlanjutan industri, dan stabilitas pasar.

