Pelaku Kasus Air Keras Masuk Meja Hijau, Proses Hukum Berjalan Sesuai Mekanisme
Pelaku Kasus Air Keras Masuk Meja Hijau, Proses Hukum Berjalan Sesuai Mekanisme
Jakarta – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap krusial. Empat oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku kini segera dihadapkan ke meja hijau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah melalui penelitian secara menyeluruh, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Untuk tahap saat ini, berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” ujarnya.
Empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka sebelumnya diamankan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tak lama setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta dilakukan pada 7 April 2026 sebagai bagian dari tahapan hukum yang terstruktur.
Menurut Andri Wijaya, saat ini pihaknya tengah menyusun Berita Acara Pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (SPH) untuk disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).
Setelah itu, Oditur Militer akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer.
“Proses ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui agar persidangan dapat berjalan secara objektif dan akuntabel,” jelasnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat, yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap perbuatan melawan hukum mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
Sementara itu, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan waktu sidang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen institusi TNI dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Ia menekankan bahwa TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.
“Proses pelimpahan ini menunjukkan komitmen TNI untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan komitmen kuat dari TNI, proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan melalui jalur hukum yang sah.
