Ahli Siber Soroti Ancaman Spionase Digital, Data Strategis Indonesia Perlu Perlindungan Lebih Kuat
Jakarta,- Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi praktik spionase yang menyasar informasi strategis suatu negara. Data ekonomi, sosial, budaya, industri, hingga pertahanan yang tersimpan dalam sistem digital dinilai semakin rentan diakses pihak berkepentingan. Sejumlah ahli menilai Indonesia perlu memperkuat perlindungan siber sekaligus mengevaluasi kerangka hukum agar mampu menghadapi perubahan pola kegiatan spionase.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan posisi geografis dan strategis Indonesia menjadikannya memiliki potensi menjadi sasaran spionase. Informasi mengenai rahasia dagang dan industri, menurutnya, dapat menjadi target karena berpotensi memberikan keunggulan ekonomi maupun strategis bagi negara lain.
“Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi. Di bidang ekonomi, rahasia dagang dan rahasia industri tertentu yang memberikan keunggulan kepada negara pasti akan menjadi sasaran. Karena itu, kita memerlukan kerangka yang lebih komprehensif,” ujar Edy.
Ia menambahkan, pengaturan spionase perlu memperjelas cakupan kegiatan di bidang ekonomi, militer, dan politik agar penanganannya memiliki landasan yang memadai.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja. Ia menilai digitalisasi informasi kritis membuat pengambilan data oleh pihak lain semakin mudah dilakukan, sementara aktivitas tersebut berpotensi sulit terdeteksi.
“Sekarang semua informasi dan data-data kritis terkait ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya sudah dalam bentuk digital. Itu semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak mudah terdeteksi,” kata Ardi.
Menurutnya, Indonesia menghadapi era spionase dengan instrumen teknologi yang semakin canggih. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kemampuan keamanan digital dan penyesuaian pemahaman hukum terhadap perkembangan teknologi.
“Saya sependapat bahwa definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, termasuk teknologi dan digital. Instrumen spionase sekarang sudah berubah, begitu juga kecepatan pengambilan data dan informasi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa spionase merupakan aktivitas pengumpulan informasi yang dapat mencakup bidang ideologi, politik, hingga ekonomi. Ia juga menyebut Indonesia menjalankan kegiatan intelijen di luar negeri.
“Spionase merupakan kegiatan pengumpulan informasi di berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, hingga ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat landasan hukum untuk menghadapi praktik spionase yang kini memanfaatkan teknologi digital,” ujar TB Hasanuddin
Namun, menurutnya, BIN memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak dapat melakukan penyidikan lanjutan hingga penangkapan.
TB Hasanuddin mengemukakan dua alternatif untuk memperkuat penanganan spionase, yakni mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang berlaku atau menyusun undang-undang khusus antispionase.
Penguatan keamanan digital, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi regulasi diperlukan agar perlindungan data strategis dapat mengikuti perkembangan ancaman tanpa mengabaikan kepastian hukum dan akuntabilitas.

