spot_img
BerandaUncategorizedMewaspadai Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Mewaspadai Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Mewaspadai Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Segenap elemen masyarakat dan juga pihak penyelenggara Pemilu termasuk seluruh jajaran aparat keamanan hendaknya terus meningkatkan kewaspadaan mereka mengenai adanya temuan indikasi aliran dana narkoba yang ternyata digunakan oleh sejumlah oknum tertentu untuk kepentingan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut merespon mengenai adanya dugaan aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan perhelatan pesta demokrasi dan kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Mengenai adanya dugaan kasus tersebut, Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran mengenai dugaan itu.

Pihak KPU menegaskan bahwa mereka pasti melakukan pengecekan lebih lanjut. Terlebih, seluruh indikasi adanya kemungkinan dan juga potensi kecurangan yang dilakukan oleh pihak manapun dalam melangsungkan Pemilu, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang janggal pastinya menjadi atensi oleh pihak penyelenggara pemilihan umum tersebut dan juga beberapa instansi terkait lainnya.

Imbauan memang patut ditujukan kepada seluruh peserta dan calon pemimpin yang hendak berkontestasi dalam Pemilu 2024 agar mereka semua bisa jauh lebih transparan dalam mengatur hingga menerima dana, utamanya jika dana tersebut memang diindikasikan untuk kegiatan selama Pemilihan Umum berlangsung.

Tentunya, seluruh hal, mengenai Pemilu, apalagi adalah hal-hal yang berbau transaksi dan juga aliran dana memang sangat penting untuk bisa terus dilakukan pencatatan dengan benar. Lebih lanjut, mengenai pengaturan aliran dana dan juga transaksi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tersebut juga akan diatur secara tegas pada Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Bukan hanya hal-hal yang berbau transaksi saja, melainkan juga utamanya adalah pada sumber dana, seluruhnya memang hendaknya mampu untuk tercatat dengan benar, mulai dari siapa saja yang memberikan pendanaan tersebut hingga berapa jumlahnya secara pasti dan termasuk hal-hal lainnya.
Salah satu indikasi untuk bisa mencurigai suatu penggunaan aliran dana yang cukup mengganjal adalah bagaimana melihat banyaknya kegiatan yang mungkin dilakukan oleh calon pemimpin tertentu yang mengikuti kontestasi politik tersebut. Jelas sekali bahwa dengan banyaknya kegiatan yang bisa mereka lakukan, maka bisa dikatakan hal tersebut juga merupakan cerminan dari seberapa besaran dana kampanye Pemilu yang mereka miliki.
Sebelumnya, diketahui bahwa adanya dugaan akan indikasi aliran dana narkoba yang ditujukan untuk perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jayadi.
Dirinya menerangkan bahwa kasus adanya dugaan atau indikasi adanya aliran dana Pemilu 2024 dari transaksi narkoba tersebut terkuak setelah adanya penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah. Setelah terjadinya penangkapan itu, sontak terungkap bahwa memang nyatanya ada dugaan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dilakukan dengan menggunakan aliran dana atas transaksi narkoba.
Memang temuan dugaan aliran dana dari peredaran gelap narkotika untuk digunakan sebagai kontestasi elektoral 2024 tersebut merupakan hal yang sangat miris dan hendaknya tidak sampai terjadi, karena bisa jadi mencerminkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang dilakukan, khususnya oleh anggota calon legislatif (caleg) tertentu yang memang menggunakan dana hasil transaksi narkoba itu merupakan kecurangan yang nyata, dan juga bisa dikatakan bahwa pihak terkait yang melakukan sama sekali bukanlah calon pemimpin yang jujur dan mampu memimpin rakyat dengan baik.
Apalagi ketika hal tersebut ternyata diindikasikan berasal dari para calon anggota legislatif, yang mana seharusnya mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan kepemimpinan yang dilakukan oleh badan eksekutif dan mampu menjadi penyambung lidah rakyat dengan terus berpihak pada rakyat dan mementingkan kepentingan rakyat demi tegaknya asas demokrasi di Tanah Air.
Dengan adanya penemuan dugaan atau indikasi bahwa anggota legislatif tertentu ternyata menggunakan aliran dana dari transaksi narkoba untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, kemudian pihak aparat keamanan, khususnya dari kepolisian langsung meningkatkan kewaspadaan pada seluruh anggota jajaran mereka di wilayah masing-masing untuk bisa terus berupaya mengantisipasi adanya kasus serupa.
Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto juga langsung memerintahkan kepada seluruh jajarannya, khususnya yang berada di Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk bisa memetakan bagaimana aliran dana akan peredaran narkotika untuk kegiatan kontestasi politik tersebut.
Adanya temuan bahwa diduga terdapat oknum peserta Pemilu, khususnya anggota legislatif yang ternyata menggunakan aliran dana dari transaksi gelap narkotika untuk digunakan sebagai dana pelaksanaan Pemilu 2024 memang harus menjadi sebuah sorotan dan atensi hingga hendaknya patut untuk terus diwaspadai oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan juga seluruh pihak termasuk pihak penyelenggara Pemilu dan juga aparat keamanan.

)* Penulis adalah alumni Fisip Unair