Waspada Kelompok Kepentingan Tunggangi Demo Tolak Perppu Ciptaker
Oleh : Ananda Prameswari
Seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan pada aksi-aksi demonstrasi yang terjadi, termasuk pada demo menolak Perppu Cipta Kerja. Pasalnya bisa jadi aksi itu justru ditunggangi dengan kelompok tertentu yang ingin melancarkan gagasan dan kepentingan terselubung mereka saja.
Dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.
Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomiqn Airlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
Dengan banyaknya proses yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut, menurut Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memang telah menunjukkan bagaimana Pemerintah memang secara sangat serius dan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Perppu Ciptaker.
Namun dengan segala kebaikan yang akan diperoleh dari pengesahan Perppu Cipta Kerja itu, masih saja terdapat sekelompak masyarakat yang hendak melakukan penolakan terhadapnya. Tentu hal itu patut untuk terus diwaspadai lantaran bisa jadi justru pihak yang menolak malah membawa kepentingan mereka sendiri namun mereka seolah-olah mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Bagaimana tidak, pasalnya aksi demonstrasi memang bisa jadi justru memunculkan konflik dan gesekan hingga kerap kali berujung ricuh sehingga justru sama sekali tidak mendatangkan kebaikan dan tidak sesuai dengan isi atau substansi awal dari penolakan kebijakan.
Tentunya tatkala terjadi situasi yang serba chaos ini, bisa pula dengan sengaja justru dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu dalam memuluskan tujuan terselubung mereka di balik kerumunan.
Berbagai bentuk perlawanan terhadap Perppu Cipta Kerja bisa dilihat hingga hari ini tersebar di internet dan media sosial. Ada yang melakukan kritik secara sehat, memberikan saran yang membangun, atau justru malah membangun bughat (pembangkangan terhadap negara) di berbagai platform penyebaran informasi.
Hal ini turut menjadi perhatian Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Aderus. Dirinya menyebut istilah bughat memiliki arti pembangkangan terhadap negara. Baik pembangkangan yang berbentuk narasi ataupun tindakan melawan pemerintah, yang dinilai justru dapat mengancam stabilitas negara.
Adanya upaya untuk bisa merusak stabilitas negara tersebut menurutnya menjadi sangat berbahaya, bahkan akan jauh lebih berbahaya lagi apabila dilakukan bukan dalam kondisi perorangan, melainkan dalam sejumlah kelompok yang besar dan memiliki pemimpinan yang ditaati oleh anggotanya.
Andi Aderus menilai bahwa perilaku bughat sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas negara, sekaligus mengganggu stabilitas perekonomian, serta pada saat yang sama masyarakat jadi tidak bisa hidup dalam perdamaian. Hal inilah yang menjadikan perlunya deteksi dini terhadap hal-hal yang mengarah terhadap perbuatan bughat.
Sehingga, Andi menyebut dalam menyampaikan masukan, nasihat, ataupun saran terhadap pemerintah bisa dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang baik, jangan dengan menggunakan narasi-narasi yang dapat mencabik-cabik perasaan dan persaudaraan sebangsa dan setanah air.
Jika memang terdapat sebuah kebijakan yang dinilai dan dianggap tidak sesuai dari Pemerintah, hendaknya bisa dilakukan evaluasi dan segenap elemen bangsa mampu memperbaikinya secara bersama-sama sesuai dengan porsi masing-masing. Ketika hendak melakukan kritik, maka menurutnya harus dilakukan dengan cara yang baik.
Adanya rencana akan aksi demonstrasi untuk melakukan penolakan Perppu Cipta Kerja memang harus terus disorot dan diwaspadai. Pasalnya bisa jadi aksi tersebut justru menjadi sebuah ajang terselubung dari kelompok tertentu yang membawa kepentingan mereka sendiri dan sama sekali tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Media