Perppu Cipta Kerja Demi Perluas Lapangan Pekerjaan
Oleh : Stefanus Putra Imanuel
Perppu Cipta Kerja membawa hasil positif di Indonesia, karena memperbanyak tenaga kerja, berkat masuknya investasi asing. Selain itu, dipermudahnya birokrasi membuat gampangnya pengusaha mengurus perizinan. Sehingga bisnisnya bisa berkembang pesat dan menambah karyawan, serta mengurangi pengangguran.
Hantaman badai corona membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, karena banyak perusahaan yang merugi. PHK massal membuat masyarakat resah, karena harus menjalankan kehidupan yang susah. Padahal harga sembako dan barang-barang lain terus naik, sementara uang pesangon mereka makin menipis.
Pemerintah berusaha keras agar masyarakat kembali hidup tenang dan mendapat mata pencaharian dengan meresmikan Perppu Cipta Kerja. Setelah Perppu dijadikan UU dan diberlakukan di lapangan maka lapangan kerja baru akan terbuka. Masyarakat yang menganggur akan bekerja kembali.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelum dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghasilkan beberapa pencapaian. Salah satunya berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19.
Data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespons positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja. Laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia. Total realisasi PMA meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan.
Nindyo melanjutkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. UU ini juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada tahun 2021.
Dalam artian, Perppu Cipta Kerja wajib disahkan jadi UU sesegera mungkin, karena Perppu ini merupakan penyempurnaan dari UU Cipta Kerja. Harus diakui UU Cipta Kerja sudah membawa banyak hal positif di dunia kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Di masa pandemi covid-19 banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena kondisi keuangan perusahaan yang menurun. Untuk mengatasi banyaknya pengangguran baru ini, maka pemerintah membuat Perppu Cipta Kerja yang mengatur iklim ketenagakerjaan agar lebih baik sekaligus membuka peluang bagi mereka yang butuh pekerjaan baru.
Wakil Ketua KADIN Shinta W Komdani menyatakan bahwa dengan Perppu Cipta Kerja pemerintah bisa mempersiapkan regulasi ketika nanti terjadi ledakan investasi. Karena saat pandemi usai, akan ada banyak permintaan kerja dan akhirnya dibuatlah persiapan pembuatan lapangan kerja. Pemerintah ingin memberantas pengangguran agar rakyat makin makmur.
Perppu Cipta Kerja mempermudah perizinan investasi di Indonesia, sehingga lebih sederhana aturannya. Masa tunggu izin keluar juga hanya sebentar, tak lagi bertahun-tahun seperti dulu. Perubahan aturan ini mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke Indonesia. Otomatis negara akan mendapat tambahan devisa dan memperbaiki kondisi finansialnya.
Selain itu, proyek yang dibuat dari hasil penanaman modal tentu butuh banyak pegawai, dari buruh kasar hingga administratif. Hal ini sangat baik karena bisa membuka banyak lowongan pekerjaan. Para pengangguran yang sempat lesu karena di-PHK akibat efek pandemi covid-19 bisa semangat melamar kerja dan mendapatkan penghasilan kembali.
Di dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 4 disebutkan bahwa penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi. Juga ada jaminan kesejahteraan pekerja dan perlindungan melalui upah minimum. Jadi pekerja yang melamar di proyek investasi asing tak usah takut karena dijamin akan dapat gaji yang sangat layak.
Sekarang marak tuduhan mengapa ada investor asing tapi yang dipekerjakan juga tenaga kerja asing? Di dalam pasal 42 ayat 4 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa tidak sembarangan tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia. Mereka hanya dapat menduduki jabatan tertentu sesuai kompetisi. Misalnya staf khusus atau tenaga ahli yang tidak ada di Indonesia.
Para pelamar tak akan ciut nyalinya karena tidak bersaing dengan TKA. Di 1 perusahaan, jumlahnya tak sampai 5%. Lagipula di masa pandemi ini tentu tidak ada penerbangan dari negeri penyedia TKA. Kalaupun ada, mereka harus mengikuti rapid test yang biayanya lumayan. Jangan takut akan kehadiran TKA karena pemerintah memprioritaskan lowongan untuk WNI.
Di Perppu Cipta Kerja juga diatur tentang kemudahan perizinan bagi pengusaha UMKM. Mereka tak lagi pusing karena merasa dipingpong dengan aturan yang memusingkan dari banyak perkantoran. Ketika izin keluar dengan mudah, maka UMKM bisa berkembang dan otomatis butuh pegawai tambahan. Ini sebuah peluang karena akan ada lowongan kerja baru dan mengurangi pengangguran.
Jadi, Perppu Cipta Kerja tak hanya menguntungkan para pengusaha dan investor. Namun juga para pelamar kerja dan juga pegawai. Pasal-pasalnya diatur sedemikian rupa agar tidak bertumpuk dan mengurangi kerumitan birokrasi di Indonesia. Iklim usaha dan ketenagakerjaan di Indonesia akan jadi lebih baik berkat Perppu Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja sukses menambah lapangan pekerjaan karena memudahkan investasi di Indonesia. Dalam Perppu ini ada banyak klaster yang mengatur tentang investasi, aturan tenaga kerja, dan sebagainya. Aturan itu bisa menciptakan banyak tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
)* Penulis adalah Kontributor Citaprasada Institute