spot_img
BerandaUncategorizedWujudkan Pilkada 2024 Jujur dan Adil, Waspadai Praktik Politik...

Wujudkan Pilkada 2024 Jujur dan Adil, Waspadai Praktik Politik Uang

Wujudkan Pilkada 2024 Jujur dan Adil, Waspadai Praktik Politik Uang

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Seluruh pihak harus terus mewaspadai akan adanya kemungkinan berlangsungnya praktik politik uang, jelang Pilkada. Dengan menjauhi praktik tersebut, maka Pilkada diharapkan dapat menunjukkan kematangan demokrasi yang sehat.

Gelaran Pilkada 2024 yang jujur dan adil tentunya menjadi harapan seluruh masyarakat di Indonesia dari berbagai daerah, karena dengan demikian, maka legitimasi publik akan siapapun yang terpilih menjadi pemimpin daerah tersebut juga sangat tinggi dan berpotensi untuk mengantarkan wilayah itu semakin berkembang serta maju.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan gelaran kontestasi politik tingkat daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang jujur dan adil, maka menjadi sangat penting bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan akan adanya kemungkinan praktik politik uang.

Jangan sampai praktik politik uang tersebut berlangsung, karena apabila terjadi, maka sama saja akan semakin merusak prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan dalam pesta demokrasi tingkat daerah di Indonesia.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja mengatakan bahwa praktik politik uang masih saja berpotensi untuk terjadi pada gelaran Pilkada Serentak pada November 2024.

Karena kemungkinan praktik politik uang tersebut selalu ada, maka tinggal bagaimana caranya permasalahan itu mampu tereduksi atau tidak. Oleh karenanya, pihak Bawaslu gencar melakukan patroli bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Berkaca pada data tren putusan tindak pidana pemilihan secara nasional pada tahun 2020 lalu, berdasarkan dengan pasal yang dilanggar pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercatat bahkan sudah ada sebanyak puluhan kasus mengenai praktik politik uang.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan dari sebanyak 65 kasus tersebut, kepala desa (Kades) atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar pasal 188 karena mereka melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu dalam kontestasi politik itu.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya sudah sangat siap melakukan pengawalan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Memang Kemenko Polhukam memiliki tugas untuk dapat memastikan supaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bisa berjalan dengan baik dengan segala kebutuhan mampu terpenuhi dengan maksimal.

Dalam perhelatan hajat besar tingkat daerah tersebut, tentunya akan melibatkan banyak pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu hingga aparat keamanan seperti kepolisian dan juga unsur dari Kejaksanaan. Untuk itu, bagi seluruh pihak yang terlibat hendaknya mampu memiliki penyamaan pandangan untuk sama-sama bekerja keras dalam memerangi praktik politik uang.

Sehingga, dengan adanya kekompakan atau kesamaan pandangan tersebut, apabila terjadi praktik politik uang, maka kasus itu akan langsung tertangani dengan waktu yang cepat dan sesegera mungkin.

Dengan cepatnya penanganan apabila terjadi suatu permasalahan, maka mampu meminimalisasi kemungkinan munculnya masalah lain atau merambatnya persoalan hingga ke hal lain.

Setiap unsur, baik itu dari pihak penyelenggara dan pengawas Pilkada, kemudian aparat penegak hukum dan keamanan juga pihak kejaksaan tentunya menjadi bagian yang sangat penting dalam evaluasi untuk melakukan penyempurnaan atas seluruh tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang bersih dari praktik politik uang.

Bukan hanya itu, namun jika berbicara dalam konteks Pilkada, maka adanya interaksi antara para tokoh sebagai calon pemimpin daerah dengan masyarakatnya harus terjalin dengan dekat, namun tetap menjunjung prinsip jujur dan adil serta bersih.

Berkaitan dengan memastikan seluruh unsur atau prinsip tersebut tetap terjaga, pihak Kemenko Polhukam terus menggencarkan intensif fungsi mereka untuk kontestasi politik tingkat daerah yang berjalan dengan baik.

Perlu adanya upaya untuk saling memberikan informasi yang terpercaya untuk bersama-sama menjaga agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau menghindari dari adanya penyimpangan, utamanya praktik politik uang.

Lebih lanjut, bagi masyarakat juga hendaknya mampu memilih siapa calon pemimpin daerah mereka berdasarkan dengan rekam jejak yang pasti dan memiliki landasan yang logis karena adanya kapabilitas calon yang mereka pilih, sehingga dengan demikian, menjadikan masyarakat lebih tahan akan godaan terjerumus dalam praktik politik uang.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa sejatinya gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 merupakan sebuah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah terjamin secara konstitusional.

Seagaimana dalam Ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 mampu terlaksana sesuai dengan tahapannya dengan penuh prinsip jujur dan adil tanpa upaya politisasi seluruh pihak manapun.

Hanya dengan bersatu dan bergandengan tangan secara bersama-sama, masyarakat mampu terbebas dari adanya praktik politik uang dalam Pilkada 2024 dan juga semakin menjunjung tinggi keberadaan pesta demokrasi tingkat daerah yang berpegang pada prinsip jujur dan adil.

)* Penulis adalah pemerhati isu sosial politik