spot_img
BerandaEkonomiWaspadai Adanya Provokator dan Penyusup Aksi Demonstrasi Perppu Ciptaker

Waspadai Adanya Provokator dan Penyusup Aksi Demonstrasi Perppu Ciptaker

Waspadai Adanya Provokator dan Penyusup Aksi Demonstrasi Perppu Ciptaker

Oleh : Maya Naura Lingga

Seluruh elemen masyarakat harus terus mewaspadai adanya kemungkinan para provokator dan juga penyusup yang hadir di tengah-tengah aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lantaran sejatinya kebijakan tersebut sendiri sudah sangat sesuai dengan putusan MK dan sangat berpihak para para buruh.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu tersebut memang dibuat untuk menjawab adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Perppu Cipta Kerja telah resmi diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Kemudian, dirinya juga mengklaim bahwa kebijakan itu sudah sangat sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja juga telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja di dalamnya telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya dan menjadikannya lebih sesuai dengan putusan MK. Beberapa perubahan tersebut diantaranya adalah mengenai ketenagakerjaan, upah minimum, tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan dan bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sekaligus mampu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan memang kedudukan Perppu sendiri setara dengan UU di peraturan hukum Indonesia. Terlebih memang telah ada alasan yang mendesak yang melatarbelakangi pembentukannya.
Menurutnya ada beberapa alasan mendesak dari lahirnya Perppu Cipta Kerja, yakni beberapa diantaranya merupakan dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina, termasuk juga adanya ancaman inflasi dan juga stagflasi yang terus membayangi Tanah Air.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, meyakini Perppu Ciptaker dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.
Perppu Ciptaker merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan, Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Anwar Sanusi juga melanjutkan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppuu memang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu menjadi ikhtiar dari pemerintah dalm memberikan perlindungan yang bersifat adaptif bagi para pekerja atau buruh untuk terus menghadapi sejumlah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Dijelaskan, substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu itu, antara lain, soal ketentuan outsourcing, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, dan perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sudah banyak sisi positif yang terkandung dalam Perppu Cipta Kerja, namun nyatanya masih ada saja masyarakat yang melakukan protes dan aksi demontrasi untuk menolak adanya Perppu tersebut.
Mengenai hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa terus mewaspadai bahwa ternyata ada penyusup yang memang berniat untuk membuat kerusuhan serta menjadi provokator dan menunggangi aksi tersebut saja demi kepentingan mereka dan kelompoknya.
Kewaspadaan tersebut harus terus dijaga supaya tidak ada celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang tentunya justru akan menghambat kepentingan umum. Polri juga mengimbau supaya masyarakat tidak mudah termakan berita bohong atau hoaks.
Imbuan tersebut nampaknya memang merupakan hal yang harus benar-benar diwaspadai. Pasalnya, ternyata beberapa waktu lalu terdapat ratusan mahasiswa di Semarang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat, mereka melakukan aksi turun ke jalan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Namun ternyata massa tersebut langsung merusak barikade kawat berduri yang dipasang oleh polisi dengan cara menginjak-inaknya. Bahkan di tengah aksi, massa sempat membakar poster dan mendesak agar pagar Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah dibuka.
Tentunya dengan adanya hal tersebut, hendaknya seluruh elemen masyaakat di Tanah Air harus jauh lebih mewaspadai kemungkinan adanya provokator dan juga penyusup dalam setiap adanya aksi massa demonstrasi. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa aksi-aksi yang dilakukan, bisa saja memang telah ditunggangi oleh pihak tertentu yang justru dengan sengaja ingin merusak stabilitas nasional. Selain itu, jusru nyatanya Perppu Cipta Kerja sendiri sudah sangat sesuai dengan putusan MK dan telah berpihak pada para buruh.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara