Warga Rempang Secara Sukarela Mulai Menempati Hunian Sementara
Oleh: Nana Gunawan
Kesediaan warga Rempang untuk berpindah tempat secara sukarela merupakan bentuk dukungan serius terhadap program Rempang Eco City. Setiap harinya, semakin banyak kepala keluarga (KK) yang tercatat direlokasi ke Tanjung Banon dari wilayah Rempang Eco City. Tentu saja relokasi ini didukung penuh oleh Pemerintah demi kemajuan ekonomi di pulau tersebut.
Wakil Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Setempat (Keramat), Syamsu Rizal mengatakan bahwa warga Rempang menyambut baik proyek Rempang Eco City dalam rangka investasi jangka panjang guna bisa maju secara ekonomi seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia. Maka dari itu, warga Rempang mendaftarkan diri mereka untuk ikut ke dalam program relokasi.
Syamsu Rizal menambahkan bahwa masih ada sejumlah KK yang belum ikut mendaftar program relokasi, akan tetapi bukan berarti mereka menolak, melainkan warga yang belum mendaftar masih ragu terkait besaran uang ganti rugi dan status tanah yang diberikan termasuk sertifikatnya.
Saat ini, total KK yang sudah menempati hunian sementara sebanyak 83 KK, termasuk 9 KK tambahan yang baru saja bergabung belum lama ini. Adapun 9 KK yang mulai pindah ke hunian sementara tersebut berasal dari Sembulang Tanjung sebanyak 6 KK, Pasir Panjang 2 KK, dan Pasir Merah 1 KK.
Salah satu warga Pasir Panjang, Salim mengatakan bahwa perpindahan dirinya merupakan dukungan mereka terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Pihaknya akan mendukung seluruh program Pemerintah termasuk PSN Rempang Eco City yang akan menjadi kemajuan untuk di daerah Rempang. Salim juga meyakini bahwa pengembangan proyek Rempang Eco City akan memberikan banyak manfaat untuk kedua anaknya di masa depan.
Hal senada juga disampaikan oleh warga Pasir Merah, Dian. Pihaknya mengatakan bahwa pergeseran dirinya dan keluarganya ke hunian sementara akan menjadi awal baru untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya bagi masyarakat Rempang maupun untuk dirinya dan keluarganya.
Sementara itu, warga lainnya yang berasal dari Blongkeng, Suriana mengatakan bahwa pergeseran tempat tinggal yang dilakukan dirinya dan keluarganya merupakan pilihan dari hari tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pilihan tersebut berangkat dari keinginannya agar perekonomian masyarakat Rempang bisa lebih maju dengan adanya proyek Rempang Eco City, sehingga kehidupan masyarakat bisa berubah, khususnya generasi muda yang akhirnya akan memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Pihaknya juga yakin bahwa program Pemerintah tersebut pasti bisa memberikan kebaikan bersama untuk seluruh masyarakat.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa pergeseran warga yang terkena dampak pengembangan proyek Rempang Eco City membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah. Pihaknya menegaskan bahwa akan terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip humanis dalam melakukan pergeseran tersebut sehingga proses relokasi bisa terus berjalan secara bertahap dan terus menerus.
Di sisi lain, Peraturan Presiden (Perpres) terkait penjamin hak warga Pulau Rempang terus berprogres dan tercatat telah mencapai 95 persen. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan ini nantinya akan mengatur perihal kompensasi bagi warga Pulau Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.
Dalam penerbitan Perpres tersebut warga terdampak relokasi akan mendapatkan sejumlah uang ganti rugi di mana uang tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang transisi atau uang tunggu rumah jadi sebesar Rp1,2 juta yang akan diberikan Pemerintah kepada setiap orang, dan Rp1,2 juta uang untuk kontrak rumah yang akan diberikan per-KK.
Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa lebih dari 50 persen warga Pulau Rempang secara secara sukarela dan tanpa paksaan telah mendaftarkan diri dan keluarga mereka untuk pergeseran tempat tinggal. Sementara, beberapa lainnya justru sudah lebih dulu menempati hunian sementara. Sejauh ini, proses pergeseran tempat tinggal berjalan dengan baik dengan cara mengedepankan komunikasi yang baik terhadap masyarakat terdampak. Respon masyarakat pun positif sehingga bisa diajak bekerja sama dalam membangun Pulau Rempang.
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat mempercayai upaya Pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional, salah satunya yaitu dengan membangun proyek Rempang Eco City. Masyarakat juga yakin bahwa proyek ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar seperti bertambahnya jumlah penyerapan tenaga kerja yang tentunya akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin kehidupan masyarakat Pulau Rempang akan lebih layak. Dengan begitu, warga Rempang tidak perlu khawatir karena Pemerintah akan menjamin seluruh hak warga Pulau Rempang agar memiliki payung hukum yang kuat dalam mengatur segala kompensasi bagi warga Pulau Rempang.
)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi, Pershada Institut