spot_img
BerandaUncategorizedVisa Second Home Mendatangkan Potensi Investasi

Visa Second Home Mendatangkan Potensi Investasi

Visa Second Home Mendatangkan Potensi Investasi

Oleh : Aldia Putra

Pemerintah merumuskan regulasi terkait dengan Visa Second Home, di mana kebijakan ini memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) termasuk para lansia untuk tinggal menetap di Indonesia. Hal ini ditengarai dapat mendatangkan potensi investasi untuk Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Yasonnna H Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan, visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna saat dirinya menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.

Yasonna menjelaskan dalam Undang-undang Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan khususnya mengenai tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.
Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.
Namun, WNA tersebut juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait azas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.
Senada dengan hal tersebut, Pramella Yunidar selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham mengatakan bahwa lembaga tersebut berperan dalam memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks WNI yang akan tinggal kembali di Tanah Air. Pramella berujar, langkah tersebut ditempuh dengan tujuan agar turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.
Mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapatkan kesempatan untuk tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai dengan peraturan perundangan.
Sebelumnya Yasonna Laoly juga sempat bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) untuk membicarakan tentang second home visa. Second Home Visa ini diharapkan dapat membuka peluang investasi ke depannya. Second home visa merupakan peluang visa lima tahun untuk orang-orang yang ingin berkegiatan di Indonesia.
Menparekraf Sandiaga Uno sempat mengatakan, dengan pemberian visa jangka panjang bagi WNA, pihaknya mensyaratkan adanya deposit dana sebesar Rp 2 miliar dan Rp 2,5 miliar untuk mereka yang membawa keluarga.
Sandiaga mengungkapkan, pihaknya menyasar pebisnis wisatawan yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya. Konsepnya Visa Long Term stay second home untuk visa 5 tahun mereka mendepositkan uang mereka sebanyak Rp 2 miliar atau Rp 2,5 miliar jika membawa serta keluarga.
Dengan berbekal visa second home tersebut, tentu saja akan menjadi peluang mendatangkan investasi, karena para pebisnis asing dapat investasi di Indonesia dan tinggal dalam jangka waktu yang panjang.
Sandiaga menjelaskan, WNA boleh berinvestasi di Indonesia, Visa mereka diperbaharui setiap 5 tahun. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata dari segi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran atau dampak Ekonomi yang lebih dirasakan masyarakat ekonomi lokal.
Ketika kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya di Indonesia, sektor pariwisata mengalami dampak yang cukup serius. Hal ini dikarenakan wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia menurun secara drastis sampai 80% yang berdampak besar pada sektor pariwisata dan perhotelan. Imbasnya banyak karyawan hotel yang di-PHK dan dirumahkan. Hal ini menjadi momentum bahwa visa second home merupakan pembangkit perekonomian bangsa karena potensi investasi yang besar.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh PSI, Shandy Adiguna selaku Direktur Luar Negeri DPP PSI mengatakan, Hal ini menunjukkan pemerintah Indonesia peduli, mendengarkan dan memperhatikan aspirasi diaspora selama ini yang mengharapkan Indonesia dapat menerapkan dwi kewarganegaraan.
Keputusan tersebut juga penting, mengingat besarnya potensi kontribusi yang dapat diberikan diaspora kepada tanah air. Negara-negara seperti India dan Filipina juga sudah menyediakan jalan bagi diasporanya untuk dapat menjalani kehidupan, berinvestasi dan berusaha di negaranya melalui status kewarganegaraan terbatas bagi mantan warga negaranya.
Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sebaik-baiknya kepada WNI di luar negeri, melalui kantor-kantor perwakilan RI, baik KBRI maupun KJRI. Termasuk memberikan fasilitas atau kemudahan bagi masyarakat yang ingin kembali maupun berkontribusi serta berinvestasi di Indonesia.
Indonesia tengah bangkit dan berjuang, dengan adanya visa second home tentu saja akan sedikit banyak membantu proses pemulihan dengan memberikan peluang untuk menanamkan investasi dan berbisnis di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute