Vaksinasi Dosis Ketiga Mempercepat Transisi Menuju Endemi Covid-19
Oleh : Tauhid Kurniawan
Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi lengkap maupun dosis ketiga kepada masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, “Masyarakat haruslah bersungguh-sungguh dan menyadari bahwa meskipun antibodi yang diproduksi tinggi setelah mendapatkan vaksinasi lengkap ditambah booster, kemungkinan untuk terinfeksi Covid-19 masih ada.
Hanya saja risiko bergejala berat dan kematian akibat Covid-19 berkurang. Terutama bagi golongan lanjut usia dan yang memiliki komorbid sangat perlu mendapat perlindungan dari vaksinasi lengkap dan booster.
Nadia mengingatkan bahwa target vaksinasi perlu dikejar lebih jauh dan lebih cepat lagi. Karena hal ini akan mempercepat pembentukan kekebalan kelompok di populasi penduduk Indonesia, terutama untuk mencegah kembali lonjakan kasus. Vaksinasi dosis 1 telah diberikan lebih dari 190 juta penduduk.
Kemudian vaksinasi dosis 2 telah diberikan lebih dari 150 juta. Sementara vaksinasi booster juga telah diberikan kepada sekitar 16 juta penduduk.
Capaian tersebut tentu saja tidak lepas dari dukungan pihak swasta, salah satunya adalah peran startup di bidang teknologi kesehatan, SehatQ, telah menyalurkan 15.346 vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia di periode kuartal pertama 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendukung kebijakan pemerintah yang membolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin booster. Dirinya menilai bahwa kebijakan tersebut akan mendorong percepatan vaksinasi booster di masyarakat, umumnya pada daerah yang sulit akses transportasi darat.
Selain itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja di sektor industri, termasuk pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Khusus bagi para pekerja Industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah telah resmi menambahkan jenis vaksin tersebut sebagai salah satu regimen vaksin booster.
Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan vaksin booster menjadi tiga bulan saja, dari yang sebelumnya berjarak enam bulan.
Saat ini aturan pemberian vaksin booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat Umum.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Indonesia Eko S.A. Cahyanto, mengatakan sesuai SE Menperin 2/2022 tersebut, perusahaan industri dan kawasan industri perlu untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga bagi pekerjaannya, baik secara mandiri maupun lewat kerja sama dengan pihak lain. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan asosiasi atau himpunan industri untuk mengkoordinir seluruh anggotanya segera mendapatkan vaksin booster.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan, berdasarkan SE Menperin 2/2022 perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan bulan Juni 2022. Sampai bulan Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya.
Pelaksanaan vaksinasi booster ini kelak harus dilaporkan ke dalam izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sisterm Informasi Industri Nasional (SIINAS) Kemenperin. Perlu kita ketahui juga bahwa vaksinasi juga menjadi kegiatan yang dapat mengurangi gejala berat. Evaluasi efektifitas vaksin Covid-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI, membuktikan bahwa vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi Covid-19, serta mengurangi perawatan dan kematian bagi tenaga kesehatan. Studi tersebut dilakukan terhadap 71.455 tenaga kesehatan di Jakarta, meliputi perawat, dokter, bidan , teknisi dan tenaga umum lainnya sepanjang periode Januari-Juni 2021.
Vaksin booster adalah satu hal yang harus terus diupayakan oleh pemerintah dan lembaga berwenang, dengan menggencarkan vaksinasi booster maka akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari bahaya yang bisa ditimbulkan oleh Covid-19. Sehingga hal ini akan mempercepat situasi Pandemi menjadi endemi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini