UU TNI Terbaru Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Dijunjung Tinggi
Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna.
Pengesahan ini menandai perubahan penting dalam sistem pertahanan negara yang menegaskan profesionalisme TNI sekaligus menjaga supremasi sipil.
Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi) menyambut baik pengesahan RUU TNI ini. Mereka menilai perubahan regulasi tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara yang lebih modern dan profesional.
“UU ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. TNI tetap profesional dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Sepmi, Mohammad Wirajaya.
Menurut Wirajaya, perubahan UU TNI sangat penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks.
Ia menyebut bahwa regulasi baru ini memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, mulai dari peningkatan kesejahteraan prajurit hingga optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional. Batasan dan tugas TNI juga diperjelas sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Hasil revisi UU harus dilaksanakan dengan tegas. Anggota TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan,” tegasnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil.
Ia menyebut revisi ini hanya berfokus pada tiga substansi utama, termasuk perubahan Pasal 7 yang berkaitan dengan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Puan menegaskan, DPR bersama pemerintah berkomitmen menjaga nilai demokrasi dan supremasi sipil dalam setiap perubahan regulasi.
“Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, turut merespons isu revisi UU TNI yang sempat memicu polemik.
Ia menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di jabatan sipil harus tetap sesuai dengan fungsi pertahanan negara dan tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
“Supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Penempatan TNI dalam jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara,” ujar Ace.
Menurut Ace, revisi ini sangat penting karena ada beberapa jabatan sipil yang selama ini diisi tanpa regulasi yang jelas.
.