spot_img
BerandaBisnisUU Ciptaker Mewujudkan Iklim Usaha kondusif dan Investasi Berkualitas

UU Ciptaker Mewujudkan Iklim Usaha kondusif dan Investasi Berkualitas

UU Ciptaker Mewujudkan Iklim Usaha kondusif dan Investasi Berkualitas


Oleh : Alya Rohali 


Keberadaan UU Cipta Kerja menjadi obat mujarab atas kondisi hiper regulasi yang selama ini menghambat dunia usaha. Keberadaan UU tersebut diyakini mampu mewujudkan Iklim usaha kondusif dan investasi berkualitas.


Peresmian Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja rupanya membuat masyarakat terkejut, hal ini tentu saja wajar karena di Indonesia, konsep omnibus law merupakan hal yang baru. Baru kali ini Indonesia memiliki konsep hukum yang merangkum UU dari beragam klaster.


Nemun perlu kita ketahui, bahwa Omnibus Law juga berfungsi menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas. Penyebabnya karena UU ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi para investor di Indonesia.


Omnibus law juga mampu menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih. Walau ada protes dari sebagian pihak, pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut, pasalnya skema omnibus law dinilai sebagai jalan keluar atas tumpang tindih aturan maupun ruwetnya regulasi di Indonesia.

Selain itu omnibus law juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh aturan yang berlaku. Omnibus Law memungkinkan pemangkasan regulasi yang tumpang tindih, sehingga proses investasi atau penanaman modal bisa dilakukan tanpa proses yang berbelit-belit.


Ketika investor masuk ke Indonesia, otomatis iklim usaha akan menjadi lebih semarak. Hal ini disebabkan oleh penanaman modal yang tentu saja membawa dana yang jauh lebih banyak dan mereka akan memulai berbagai proyek atau membuka pabrik di Indonesia.


Datangnya investor ke Indonesia tentu saja akan menjadi angin segar bagi para pengusaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), sehingga bisnisnya bisa selamat dari jurang kehancuran. Presiden RI Joko Widodo juga telah mengajak kepada para investor untuk tidak ragu dalam menanamkan modalnya, karena situasi di Indonesia sudah kondusif. Terlebih dengan adanya UU Omnibus Law yang melindungi para investor.
Iklim investasi di Indonesia pun jadi semakin dinamis berkat banyak penanam modal yang sudah ancang-ancang untuk masuk. Mereka percaya akan pemerintah Indonesia karena selalu berkomitmen untuk melindungi para investor. Hal ini terbukti dalam klaster investasi di UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memudahkan syarat investasi dan perijinannya juga cepat karena bisa diurus secara online.
Sebagai informasi, Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan omnibus law, seperi pada UU No 9 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan.
Undang-undang tersebut menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasiaan perbankan, asuransi dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi dan UU Perdagangan berjangka komoditi. Di tataran Internasional sesungguhnya sudah banyak negara yang menerapkan Omnibus law, seperti Australia, Vietnam dan Amerika Serikat.
Pada kesempatan berbeda Fadjroel Rachman selaku juru bicara Presiden menilai, Omnibus Law yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR, sudah mendapatkan dukungan dari para pengusaha di berbagai bidang.
Tauvik Muhammad selaku manajer program pengembangan keterampilan ILO Jakarta menuturkan, Covid-19 dapat bisa menambah pengangguran di Indonesia yang bahkan sebelum pandemi angkanya mencapai 20,4 persen atau sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata global.
Ia mengatakan, Indonesia memerlukan integrasi kebijakan. Karena di satu sisi, tenaga kerja Indonesia didominasi pekerja sektor informal dengan pendidikan rendah, tetapi faktanya masyarakat Indonesia terintegrasi dalam pasar bebas dengan digitalisasi ekonomi dan automasi industri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto, mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh DPR RI. Menurutnya, omnibus law keuangan bisa menjadi solusi atas beragam permasalahan sektor keuangan untuk saat ini dan nanti. Hadiyanto mengatakan, ada urgensi untuk pengaturan sektor keuangan yang lebih komprehensif, seiring dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di sektor keuangan maupun pasar modal.
Dalam omnibus law pemerintah hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih regulasi yang terkesan rumit.
Penyederhanaan regulasi merupakan salah satu magnet investor daam menanamkan modalnya di Indonesia. Sehingga dengan adanya investasi yang datang, akan turut serta dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa