UU Cipta Kerja Perkokoh Pemberdayaan UMKM Indonesia
Oleh : Kyara Savitri
Kondisi ekonomi global sedang dihadapkan pada tantangan dan risiko ketidakpastian yang meningkat.
Demi terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kokoh di tengah tantangan global tersebut, reformasi untuk penguatan fondasi ekonomi salah satunya dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja secara formil telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.
Pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menggaungkan manfaat dari pemberlakuan UU Cipta Kerja seperti jaminan kehilangan pekerjaan, dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hak cuti bagi para pekerja, keberadaan bank tanah, banjir investasi dan lapangan kerja, dan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Saat ini, UMKM memiliki potensi sangat besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semenjak UU Cipta Kerja disahkan, penguatan UMKM di daerah terus dilakukan oleh pemerintah.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Indonesia, Teten Masduki menyampaikan pihaknya akan mencapai target 40 persen belanja pemerintah dari produk dan jasa UMKM sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Teten Masduki menekankan pen¬ting¬nya kolaborasi dan inovasi bersama sebagai kunci untuk lebih memprioritaskan produk dalam negeri serta komitmen daerah dalam pelaksanaan epurchasing atau e-katalog.
Seperti di wilayah Kalimantan Timur yang juga memiliki banyak bidang UMK yang potensial. Terlebih Kalimantan Timur juga merupakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu turut mendorong kebutuhan produk-produk yang berkualitas.
Namun, berbagai tantangan seringkali ditemui para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya. Tantangan tersebut diantara adalah masalah modal, legalitas, pemasaran, kompetensi SDM, kualitas produk dan lain sebagainya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong UMK untuk bisa meningkatkan kualitas produknya untuk bisa naik kelas, salah satunya dengan cara menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri mengatakan bahwa pemerintah sangat concern dengan UMK. Melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah ingin mewujudkan kemudahan berusaha, khususnya bagi UMK. BSN berperan mewujudkan hal tersebut melalui program SNI bina UMK, yaitu pembinaan penerapan SNI kepada UMK yang memiliki komitmen untuk menerapkan standar.
Zul menjelaskan pada saat UMK mendaftarkan produknya melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK juga bisa mendapatkan SNI Bina UMK jika produknya masuk ke dalam usaha resiko rendah. Selanjutnya akan muncul checklist komitmen untuk menerapkan SNI. Jika menyatakan berkomitmen, maka pelaku usaha harus mengisi checklist terkait pemenuhan kualitas produk sesuai dengan SNI. Jika sudahm maka UMK berhak mencantumkan logo SNI Bina UMK di produknya
Senada dengan Zul, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih mengatakan, dengan penerapan standar produk UMK diharapkan ada peningkatan kualitas dan daya saing. Dengan memenuhi standar yang ditetapkan, produk UMK menjadi lebih kompetitif baik di pasar lokal maupun internasional. Diharapkan akan semakin banyak UMK, khususnya di wilayah Kalimantan Timur untuk bisa menerapkan SNI.
Sama halnya dengan UMKM di Jawa Timur yang perlu dimaksimalkan agar tetap stabil hingga tahun 2024. Disampaikan oleh Guru Besar Doktoral of Management & Entrepreneurship Universitas Ciputra, Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring S.E., M.Si bahwa untuk menguatkan UMKM, pemerintah perlu menguatkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 agar UMKM di Indonesia semakin maju dan dapat bersaing kuat di kancah global.
Jawa Timur terkenal dengan provinsi koperasi dan UMKM. Sehingga menurutnya perlu adanya kerja sama dengan ritel-ritel yang berdiri di daerah agar bisa menggandeng dan memasarkan produk UMKM.
Perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM sangat tinggi, dan selalu berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil, salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan yang rumit.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.
Pemerintah perlu mengajak seluruh pemerintah provinsi untuk meliterasi manfaat yang diberikan oleh UU Cipta Kerja terhadap UMKM supaya masyarakat luas lebih percaya diri dalam membangun usahanya hingga dapat memajukan perekonomian keluarganya lalu negeri ini. Selain itu, Indonesia dapat menjadi negara mandiri yang dapat memajukan perekonomian negeri dan rakyatnya sehingga dapat bersaing dengan global.
Lewat UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggambarkan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.
)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonom