spot_img
BerandaBisnisUU Cipta Kerja Menjamin Kepastian Hukum dan Kemudahan Berinvestasi

UU Cipta Kerja Menjamin Kepastian Hukum dan Kemudahan Berinvestasi

UU Cipta Kerja Menjamin Kepastian Hukum dan Kemudahan Berinvestasi


Oleh : Ruli Ramadhan 


UU Cipta Kerja menjadi regulasi yang ditunggu sejumlah pihak, khususnya para pelaku usaha karena terdapat klaster investasi yang menjamin kepastian hukum. Keberadaan UU Ciptaker tersebut juga diharapkan dapat memudahkan investasi yang selama ini terganjal tumpang tindih regulasi.


Indonesia dikenal sebagai negara yang potensial untuk dijadikan tempat investasi. Terbukti sejak puluhan tahun lalu alias sejak era orde baru, sudah banyak penanam modal asing di negeri ini. Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, investasi makin berkembang karena memang pintu dibuka lebar-lebar untuk para penanam modal asing.


Untuk lebih mengamankan para investor maka diresmikanlah UU Cipta Kerja sebagai perlindungan hukum yang pasti. Jadi, investor akan bisa berbisnis di Indonesia tanpa rasa was-was, karena ada payung hukum yang jelas dan mengikat.


Kepastian hukum wajib diberikan karena proyek-proyek investasi di Indonesia berskala besar dan memiliki modal yang kuat.

Para investor rela menggelontorkan modal untuk membangun pabrik atau memulai proyek, karena mereka percaya bahwa Indonesia adalah negara yang potensial. Buktinya adalah sumber daya alam dan sumber daya manusianya melimpah, serta posisinya yang strategis.


Bayangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja sebagai payung hukum, belum tentu para investor mau masuk ke Indonesia untuk menanamkan modalnya. Pasalnya, mereka takut ketika sudah membuat pabrik, ternyata ada ayat di UU yang diubah. Hal ini menjadi sangat horor karena semua jadi kacau-balau.
Akan tetapi, ketika ada UU Cipta Kerja dengan klaster investasi maka menjadi jaminan bagi para penanam modal asing, bahwa berinvestasi di Indonesia sangat aman, nyaman, dan pengurusan izinnya dipercepat, karena berbasis online. Selain itu, perizinannya dipermudah dan tidak lagi bertele-tele seperti pada era orde baru.
Jaminan bagi para penanam modal (investor) asing memang harus diberikan, karena mereka rela mengeluarkan modal untuk Indonesia. Faktor keamanan bagi mereka menjadi nomor satu, dan perlindungan hukum adalah yang utama. Jangan sampai ada pasal karet atau penyalahgunaan oleh oknum sehingga merusak kepercayaan.
Kepercayaan memang mahal dan para investor untungnya memilih untuk percaya pada pemerintah, sehingga mereka tak ragu lagi untuk masuk ke Indonesia. Mereka mau berinvestasi karena Presiden Jokowi sendiri yang memberi jaminan keamanan bagi para investor.
Jika sudah ada kepercayaan maka proyek-proyek jadi lancar dan pabrik-pabrik akan dibangun. Kita akan bangkit pasca dipukul oleh pandemi dan selamat dari ancaman resesi. Pembangunan bisa dilanjutkan dengan hasil keuntungan investasi dan devisa yang masuk.
Pemerintah memang menghindari cara klasik untuk membangun yakni dengan cara berutang, pasalnya akan membebani rakyat di kemudian hari. Oleh karena itu investasi dipilih agar lebih aman dan memberikan hasil nyata. Jika utang menumpuk maka bisa menyebabkan berbagai akibat negatif, mulai dari ancaman inflasi sampai krisis ekonomi jilid dua, bahkan berujung pada kepailitan.
Oleh karena itu investasi terus digenjot agar ada pemerataan pembangunan, tidak hanya di Jawa tetapi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lainnya. Para investor juga mau menanamkan modalnya di luar Jawa. Penyebabnya karena sudah ada kepastian hukum yang jelas dan di sana infrastrukturnya sudah memadai, sehingga memudahkan mobilitas.
UU Cipta Kerja dirancang untuk mempermudah perizinan dan memuat klaster investasi yang jadi unggulannya. Dengan klaster itu maka ada jaminan resmi bagi para investor agar mereka tidak lagi ragu menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga diharapkan akan membuka penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media