spot_img
BerandaEkonomiUU Cipta Kerja Menjamin Investasi di Indonesia

UU Cipta Kerja Menjamin Investasi di Indonesia

UU Cipta Kerja Menjamin Investasi di Indonesia


Oleh : Ahmad Reza 


Pemerintah dan DPR telah menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja guna meringkas hiper regulasi yang selama ini menghambat investasi. Keberadaan UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan kepada pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.


Indonesia sudah merdeka selama lebih dari 70 tahun dan ada berbagai kemajuan di negeri ini. Sayangnya di era orde baru, pembangunan dikebut dengan cara berutang. Pemerintahan Presiden Jokowi memilih jalan lain dengan membangun Indonesia via proyek-proyek investasi, karena bisa meminimalisir utang yang bisa membengkak di masa depan.


Untuk menjamin investasi di Indonesia maka diresmikan UU Cipta Kerja, yang memuat berbagai klaster, termasuk klaster investasi. Ini adalah klaster andalan karena menjadi payung hukum yang resmi bagi para penanam modal asing di Indonesia.

Mereka bisa merasa aman karena dijamin oleh undang-undang dan ada garansi dari pemerintah.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri juga memberi jaminan bagi para investor asing tersebut.

Investasi di Indonesia akan dilindungi dengan UU yang jelas. Mereka tidak usah khawatir karena tidak akan terlibat masalah, karena implementasi UU Cipta Kerja akan mengamankan jaminan investasi.


Salah satu implementasi UU Cipta Kerja adalah pengurusan izin berbasis online. Pengurusan ini dijamin akan memudahkan karena sistem online akan mempercepat proses tersebut. Bandingkan dengan pengurusan secara manual seperti dulu, harus mengisi formulir di kertas, dilempar dari meja ke meja, sehingga waktunya amat lama.
Hal inilah yang akan dihapuskan dari UU Cipta Kerja karena jika mengurus secara online tidak berhadapan dengan manusia langsung, sehingga tidak akan ada korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengurusan izin usaha juga diimplementasikan secara seragam di berbagai daerah. Dalam artian, jangan sampai untuk mengurus izin di DKI Jakarta berbeda di daerah lain, sehingga akan membingungkan para investor. Memang sudah bagus ketika ada aplikasinya, tetapi sinkronisasi juga wajib dilakukan.
Dengan implementasi UU Cipta Kerja maka akan menjamin para penanam modal asing. Mereka bisa masuk ke Indonesia dan memulai proyek-proyek investasi. Sebagai contoh, ada perusahaan reksadana, pabrik otomotif (pembuatan mobil), pabrik pengolahan cangkang sawit, dll.
Para pengusaha asing mau untuk bekerja sama karena ada jaminan investasi langsung dari Presiden Jokowi. Mereka tak hanya datang dari kawasan Asia, tetapi juga benua lain. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah tempat yang potensial untuk dijadikan lokasi investasi.
Jaminan investasi amat penting karena jangan sampai di suatu hari nanti ada masalah ketika pabrik penanaman modal sudah berjalan. Apalagi pengusaha asing jauh lebih disiplin, sehingga jika ada perubahan pada UU atau sebab lain, mereka akan merasa Indonesia tidak profesional. Akan tetapi jika ada garansi, mereka akan percaya dan melanjutkan kerjasamanya.
Presiden Jokowi menantang para investor untuk menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Para investor akan mau masuk ke sana karena daerahnya potensial. Selain ada hasil tambang, juga ada kekayaan alam lainnya. Nantinya dari investasi tersebut akan dijamin sama-sama untung.
Implementasi UU Cipta Kerja akan menjamin keamanan investasi di Indonesia. Dengan klaster investasi dari UU tersebut maka menjadi payung hukum bagi para penanam modal asing. Implementasi juga dilakukan di daerah-daerah sehingga ada koordinasi dan tidak membingungkan para investor.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini