spot_img
BerandaEkonomiUU Cipta Kerja Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja


Oleh : Celia Ramadhani 


Tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya apa sebenarnya tujuan dari undang-undang (UU) Cipta Kerja. Tentu saja UU ini muncul bukan tanpa alasan, apalagi UU ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi serta mewujudkan kepastian hukum.


Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini tentu saja menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masalah yang tumpang tindih, apalagi UU ini akan memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif. Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik.


Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko.

Sistem yang disebut perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).


Perizinan berbasis risiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Sari Pramono selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Angkatan kerja Indonesia juga akan memiliki pendapatan yang layak. Dirinya menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
Pramono mengatakan pengesahan UU Ciptaker dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Dengan adanya Omnibus Law juga, diharapkan regulasi tersebut dapat menarik minat investasi demi meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin berkurang.
Di sisi lain, UU Cipta kerja memang disusun dengan tujuan untuk menyejahterakan dan membantu para pencari kerja di Indonesia. Terlebih di tengah situasi pandemi di mana ekonomi juga sempat terseok.
Diperkirakan UU Cipta Kerja akan membuka sekitar 46 juta lowongan pekerjaan begitu disahkan. Tentunya dengan susunan Omnibus Law yang sudah dirancang sedemikian rupa, tentunya ini bukanlah hal yang mustahil.
Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. Wajar jika Indonesia menaruh harap pada UU Ciptaker yang membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerja.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Standard Chartered pada Maret 2021 menunjukkan, bahwa perusahaan Amerika Serikat dan Eropa telah menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-ASEAN sebagai negara favorit dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan. Pada survei Borderless Business Studies tersebut, disebutkan bahwa sebesar 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.
Guru Besar IPB Prof. Dr.Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, suburnya investasi ini tentu saja akan berdampak pada tumbuhnya usaha serta terserapnya tenaga kerja sehingga jumlah pengangguran bisa ditekan.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute