UU Cipta Kerja Mendorong Implementasi Ekonomi Digital Bagi Indonesia
Oleh : Savira Ayu
Ekonomi digital dinilai mampu membangkitkan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19, sehingga diperlukan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai regulasi yang mendukung Implementasi Ekonomi Digital di Tanah Air.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon mengatakan, BKSAP DPR RI dan Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung penuh perkembangan ekonomi digital di Indonesia dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Salah satu strateginya adalah dengan mendorong transformasi digital melalui dukungan legislasi dan kebijakan regulasi.
Salah satu langkah tersebut ditempuh dengan pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU No. 11/2020) dan penyusunan kerangka pengembangan ekonomi digital nasional 2021.
Fadli juga menuturkan, tantangan global memang memaksa Indonesia untuk menerapkan berbagai strategi dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Salah satu strateginya adalah mendorong transformasi digital dan diharapkan dapat menjadi mesin pertumbuhan baru Indonesia, maka diperlukan regulasi yang tepat terutama dalam mendorong produktivitas dan efisiensi serta meningkatkan diversifikasi dan daya saing di semua segmen ekonomi.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa UU No. 11/2020 dan penyusunan kerangka pengembangan ekonomi digital nasional 2021-2030 tersebut mengatur upaya pengembangan ekonomi digital. Antara lain melalui pengaturan perluasan pembangunan infrastruktur pita lebar, penetapan batas tarif atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan umum dan persaingan usaha yang sehat serta kerja sama penggunaan teknologi baru.
Tidak hanya itu, Fadli juga menuturkan bahwa UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi kemudahan investasi dalam infrastruktur digital untuk menciptakan inklusi digital dan memastikan setiap orang memiliki akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi. Bahkan ada juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11/2008 diubah dengan UU No. 19/2016) yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan program turunan UU Indonesia digital roadmap 2021-2024 yang terdiri dari empat elemen yaitu infrastruktur digital, tata kelola digital, masyarakat digital dan ekonomi digital. UU Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sedang dibahas di DPR dan diharapkan agar dapat segera disahkan. Perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga telah menunjukkan tren yang positif dan sejalan dengan peningkatan investasi.
Sebelumnya, Fadli pernah memaparkan dalam sambutannya, di mana pembangunan Indonesia memberikan kontribusi hampir setengah dari pertumbuhan ekonomi digital Asia Tenggara yang diperkirakan meningkat menjari USD 363 Miliar pada tahun 2025 menurut sebuah studi Google, Temasek, Bain & Company tahun 2021. Nilai investasi ekonomi digital Indonesia selama kuartal satu tahun 2021 (Q1-2021) telah mencapai USD4,7 miliar dan melampaui nilai tinggi selama empat tahun terakhir. Hal tersebut membuat ekonomi digital Indonesia bisa menjadi yang tertinggi di ASEAN.
Indonesia mempunyai mimpi untuk menjadi raksasa digital pada masa yang akan datang. Potensi Indonesia memang tidak kecil. Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia juga tergolong pesat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan penetrasi Internet yang terus tumbuh di Indonesia. Seiring hal tersebut, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia juga mengalami peningkatan yang signifikan.
Data dari We Are Social menunjukkan, pengguna aktif media sosial di dalam negeri tercatat sebanyak 72 juta akun pada 2015. Angka tersebut kemudian naik 136,11% menjadi 170 juta akun pada 2021 atau naik 0,5% pada November 2021. Besarnya pasar digital di Indonesia turut membuat perusahaan rintisan (Startup) menjamur di Indonesia. Menurut StartUp Ranking mencatat, Indonesia memiliki 2.324 start up per Desember 2021.
Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak kelima di dunia. Posisi Indonesia hanya kalah dari Amerika Serikat dengan 70.468 startup, India 12.283 startup, Inggris 6.124 startup, dan Kanada 3.204 startup. Angka tersebut menunjukkan bahwa potensi dari usaha daring ini masih sangat besar, dilhat dari jumlahnya yang minim di luar Jawa. Hal lain yang berpotensi mendorong potensi ekonomi digital Indonesia adalah semakin berkembangnya perusahaan teknologi financial (fintech).
Data Center Journal mencatat, Indonesia memiliki pusat data terbanyak di Asia Tenggara, yaitu 74 unit. Pusat data akan membantu perusahaan, khususnya yang menggunakan ekosistem internet, untuk memastikan kelancaran operasional.
Pada kesempatan berbeda, Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan instrumen untuk meringkas kebijakan di Indonesia yang ruwet. Menurut Sri, Melalui UU Cipta Kerja, tidak hanya mendorong potensi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, namun juga potensi ekonomi digital yang cukup besar.
UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang mampu mendorong pengembangan usaha, termasuk juga usaha yang bergerak di bidang teknologi digital. Tentu saja pemerintah juga perlu menyoroti soal aturan terkait keamanan demi mengoptimalkan pengembangan ekonomi digital.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute