UU Cipta Kerja Mendapatkan Apresiasi dari Pengusaha AS
Oleh : Dian Ahadi
Undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan terobosan Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dalam rangka memudahkan investasi. Keberadaan UU Cipta Kerja tidak saja mendapat apresiasi dari kalangan dalam negeri, namun juga dari pengusaha Amerika.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perwakilan 12 perusahaan Amerika Serikat (AS) yang menghadiri forum bisnis arahan Presiden Joko Widodo dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Washington DC, Amerika Serikat, mengapresiasi keberadaan UU Cipta Kerja.
Bahlil mengakui bahwa dirinya merasa senang dan bangga sebab dari semua pernyataan 12 perusahaan tersebut memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja ditangkap dengan baik oleh perusahaan-perusahaan AS tersebut sebagai upaya positif pemerintah RI dalam memangkas berbagai macam prosedur dan kerumitan birokrasi dalam pemberian izin, termasuk investasi.
Berbagai macam hal dibahas dengan 12 perusahaan yang hadir tersebut. Mulai dari potensi investasi yang akan mereka tanamkan di Indonesia, hingga regulasi yang ada di Indonesia seperti UU Cipta Kerja. Menurut Bahlil, perusahaan yang hadir tersebut memberikan respons positif terhadap adanya UU Cipta Kerja di Indonesia.
Ini merupakan sebuah tanda baik untuk bagaimana kita meyakinkan para investor global maupun dalam negeri bahwa posisi Indonesia saat ini sudah tepat dan melakukan perubahan dari tahun ke tahun. Forum bisnis tersebut antara lain juga menghasilkan kesiapan Microsoft untuk membangun data center dan beberapa infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Beberapa perusahaan lain yang menyatakan kesiapan berinvestasi adalah Cargil yang bergerak di industri agrikultur, Air Products & Chemical dan Freeport. Khusus untuk Freport Bahlil melaporkan bahwa progres pembangunan fasilitas smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah mencapai 40% dan ditargetkan rampung pada akhir 2023. Hal ini adalah perintah dari Presiden Jokowi terkait dengan implementasi Undang-undang Minerba. Jadi, hilirisasi adalah salah satu kunci yang tidak diprioritaskan kepada salah satu perusahaan tertentu, tapi harus semuanya sama.
Bahlil mengaku, semua perusahaan tersebut memberikan apresiasi terhadap hadirnya UU Cipta Kerja. Karena UU Cipta Kerja mampu memangkas berbagai macam birokrasi dan dapat mempermudah usaha. Tentu saja adanya respons yang baik tersebut bisa dinilai sebagai sinyal positif bagi iklim investasi tanah air. Investor akan lebih yakin untuk melebarkan bisnisnya ke Indonesia.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Rosan Roeslani, mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja memang menimbulkan dampak positif perdagangan Indonesia-AS maupun investasi AS di Indonesia. Dirinya mengungkapkan bahwa pada 2021 nilai investasi AS ke Indonesia mengalami peningkatan sebesar 7,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau mencapai 2,5 miliar dolar AS.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja akan turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Sebab, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia.
Dengan meningkatnya kualitas SDM dalam negeri, tentunya para investor asing maupun dalam negeri akan semakin tertarik untuk menanamkan investasinya ke Indonesia, mengingat faktor ini yang sangat penting untuk segara dilakukan transformasi secara cepat dalam waktu beberapa bulan ke depan. UU Cipta Kerja ini juga akan membuka bottle neck peningkatan kualitas SDM yang selama ini gencar dilakukan pemerintah.
Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan SDM, juga akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga, iklim investasi dalam negeri akan sangat baik bagi para investor yang berasal dari luar dan dalam negeri.
Apresiasi dari Pengusaha dari Amerika Serikat tentu saja menjadi pertanda bahwa Indonesia harus bersiap dengan adanya investasi dari luar negeri, apalagi UU Cipta Kerja telah dikenal sebagai regulasi yang mampu mempercepat proses perizinan.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute