spot_img
BerandaUncategorizedUU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja dan Mendorong Investasi

UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja dan Mendorong Investasi

UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja dan Mendorong Investasi

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Lapangan Kerja merupakan hal yang patut menjadi fokus bagi pemerintah agar angkatan kerja banyak terserap di dunia kerja, terserapnya tenaga kerja tentu akan berdampak pada jumlah perputaran uang. Di sisi lain UU Cipta Kerja juga mendorong adanya investasi karena dipermudahnya regulasi bagi yang ingin membuka usaha.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuat landscape perekonomian baru di masa depan. UU Cipta Kerja meliputi berbagai macam dimensi di dalam kegiatan ekonomi yang berupaya dalam menciptakan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesempatan kerja tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan karena bertambahnya jumlah pendapatan, hingga gilirannya nanti mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di sisi lain UU Cipta Kerja juga digunakan sebagai instrumen dalam upaya mencapai target realisasi investasi pada 2023 senilai Rp. 1.400 triliun. Tentu saja investor juga membutuhkan kepastian hukum sebelum menanamkan modal di suatu negara.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Surya Lukita mengatakan, reformasi sttruktural UU Cipta Kerja dipercaya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi serta penurunan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Bahkan, Beleid ini dinilai dapat mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10%.

Sebelumnya, DPR secara resmi telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna 2022-2023 di kompleks parlemen. Regulasi tersebut disetujui kurang dari dua bulan sejak surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat marathon membahas Perppu tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja pada masa Pandemi Covid-19 telah berhasil mendorong peningkatan aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke dalam negeri. Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 kuartal setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 kuartal sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.

Tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini tentu saja menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masalah yang saling tumpang tindih, apalagi UU ini akan memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif. Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik.

Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran akan semakin berkurang.

Pastinya ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, yakni mempermudah angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Merujuk catatan BKPM, Indonesia memiliki visi untuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia, serta memiliki PDB Rp 27 juta per kapita perbulan pada tahun 2045. Wajar jika Indonesia menaruh harap pada UU Ciptaker yang membuat iklim berusaha menjadi kondusif, bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan produktivitas pekerja.

Perlu diketahui bahwa angkatan kerja di Indonesia setiap tahun bertambah kira-kira 2,4 juta orang. Sehingga secara normatif sudah semestinya ada penambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja tersebut. Kalau tidak, berarti akan ada orang yang menganggur atau terpaksa bekerja tetapi dengan penghasilan yang tidak layak. Dengan adanya UU Cipta Kerja, akan banyak pengusaha yang dengan mudah melakukan ekspansi, sehingga lapangan kerja akan tercipta yang nantinya bisa menampung angkatan kerja baru ataupun yang masih menganggur.

Dalam hal penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

UU Cipta Kerja merupakan instrumen yang mampu memberikan efek manfaat bagi banyak sektor, mulai dari sektor ketenagakerjaan sampai pada sektor investasi. Keberadaan UU Cipta Kerja perlu didukung sekaligus diawasi, karena dalam implementasinya, UU Cipta Kerja berupaya untuk mempermudah berbagai regulasi.

)* Penulis adalah Kontributor Ruang Baca Nusantar