spot_img
BerandaUncategorizedUU Cipta Kerja Ciptakan Ekonomi Indonesia Lebih Kuat

UU Cipta Kerja Ciptakan Ekonomi Indonesia Lebih Kuat

UU Cipta Kerja Ciptakan Ekonomi Indonesia Lebih Kuat

Oleh: Andika Pratama

Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak positif secara signifikan untuk memperkuat perekonomian bangsa.

Salah satu manfaat paling nyata dari UU Cipta Kerja adalah peningkatan investasi asing. Kebijakan ini menciptakan iklim yang lebih menguntungkan bagi investor asing dengan memberikan berbagai insentif, seperti pemangkasan pajak. Investasi asing yang lebih besar berarti adanya dana tambahan yang masuk ke Indonesia, yang dapat digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pakar Demografi Sosial-Ketenagakerjaan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi, mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan jalan keluar dari konflik industrial dan menciptakan iklim investasi serta bisnis dengan tujuan memberikan dampak positif terhadap berbagai kepentingan, baik kepentingan pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.

Dengan adanya iklim investasi yang baik akan berdampak pada peningkatan produksi, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Adanya iklim investasi yang baik akan berdampak pada peningkatan produksi, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Selain adanya peningkatan investasi di Indonesia, kebijakan pemerintah ini juga akan memicu terciptanya lapangan pekerjaan. Hal ini disebabkan karena dengan berbagai perubahan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diharapkan dapat lebih mudah untuk mempekerjakan tenaga kerja baru.

Ini menciptakan peluang kerja yang lebih besar, terutama bagi generasi muda Indonesia. Dengan tingkat pengangguran yang lebih rendah, masyarakat akan lebih mampu memenuhi kebutuhan mereka dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal mengatakan adanya aturan dalam UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Bukan hanya mengenai lapangan pekerjaan, namun kebijakan itu juga bisa meningkatkan target pertumbuhan ekonomi sehingga membuat Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Dengan adanya penetapan UU Cipta Kerja, maka lapangan pekerjaan bisa terbuka jauh lebih banyak lagi, karena dengan implementasi aturan tersebut di lapangan, maka mampu berdampak untuk mengatasi kekurangan tenaga pekerjaan yang sempat dialami oleh Indonesia pada banyak bidang dan tingkatan bisnis atau usaha.
UU Cipta Kerja juga disebut kebijakan yang lebih ramah bisnis. Hal ini dikarenkan adanya pemangkasan birokrasi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan proses bisnis yang lebih efisien, perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih baik, menciptakan produk dan layanan yang lebih inovatif, dan menghasilkan lebih banyak nilai tambah untuk ekonomi.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa konsep pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus memangkas birokrasi di sektor investasi dengan menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang tindih, serta menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Melalui omnibus law 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal dapat direvisi sekaligus hanya dalam satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor, misalnya pada bidang perpajakan yang merevisi tujuh undang-undang sekaligus.
UU Cipta Kerja juga mencakup berbagai insentif untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini menciptakan peluang bagi wirausaha lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar domestik dan internasional. Ini dapat memberikan dorongan besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu dikarenakan masih banyaknya kendala yang dialami dunia usaha seperti misalnya masalah izin usaha dan akses terhadap sumber daya. Dengan dipermudahnya perizinan UMKM akan cepat berkembang dan eksis sehingga bisa bersaing serta beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Pemerintah menjamin bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak positif secara signifikan pada perekonomian bangsa. UU Cipta Kerja bisa menjadi stimulus bagi pergerakan UMKM maupun investasi nasional.

Dengan banyaknya manfaat adanya UU Cipta Kerja tentunya mendapat dukungan dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mencerminkan aspirasi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, yang dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan menyederhanakan regulasi, mengurangi birokrasi, dan memberikan insentif kepada pelaku bisnis, UU ini memiliki potensi untuk menarik investasi dalam negeri dan asing, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan untuk UU Cipta Kerja sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif, inovatif, dan inklusif di Indonesia.

)* Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Uhamka Jakart

Artikel sebelumnya
Pemekaran Wilayah Membuka Harapan Kesejahteraan Baru Masyarakat Papua  Oleh : Julvri Arfael  Pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Melalui pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan mengejar ketertinggalan pembangunan dari wilayah lain. Penambahan DOB baru di Papua juga akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Karena, selama ini hanya dua provinsi Papua dan Papua Barat yang menjadi fokus pembangunan. DOB akan menggugah antusiasme dan harapan baru masyarakat serta kesempatan emas bagi generasi di Papua untuk dapat memperoleh kesejahteraan lebih baik. Selain itu, Keberadaan provinsi baru di Papua diharapkan mendorong akses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan masif. Pembangunan di Papua harus terus digalakkan, karena dapat merangsang kemajuan yang berdampak pula pada peningkatan mutu di segala hal. Adanya percepatan pembangunan DOB tentu saja akan memberikan kesempatan baru bagi putra daerah untuk mengembangkan potensinya. Pembangunan DOB juga bertujuan untuk membagi tugas pemerintah daerah yang semakin spesifik dan fokus pada wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Upaya pembang unan DOB ini diharapkan mampu mengurangi jarak tempuh masyarakat sehingga masyarakat Papua dapat menghemat uang, waktu dan tenaga ketika hendak mengakses fasilitas umum. Apalagi setiap provinsi baru yang dibentuk, seluruhnya sudah memiliki kantor dan pusat pelayanan publik tersendiri, sehingga akan semakin memudahkan keterjangkauan bagi masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan dengan dibentuknya DOB menjadikan jumlah anggota MRP lebih banyak ketimbang sebelum pemekaran yang hanya 93 anggota. Sementara setelah dimekarkan, jumlah itu meningkat menjadi 225 orang. Peningkatan jumlah ini juga terjadi pada anggota DPR Provinsi, DPR RI, dan DPD RI. Dengan banyaknya warga Papua yang terlibat di pemerintahan, akan semakin maksimal juga aspirasi yang dapat diserap dan masyarakat akan lebih terayomi. Pemerintah juga mengehendaki sedikitnya 80 persen ASN di Papua merupakan orang asli Papua, agar peningkatan kesejahteraan masyarakat betul-betul terwujud. Pemerataan pembangunan wajib dilakukan karena yang mendapat sentuhan modernisasi bukan hanya di Jayapura, Merauke, atau Wamena saja. Namun juga sampai ke Yahukimo dan daerah-daerah lain di Papua. Pembangunan harus dilakukan sampai ke pelosok agar masyarakat merasakan manfaatnya. Pelaksanaan DOB Papua merupakan cara paling tepat guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat asli Papua, serta mewujudkan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan. Kemajuan setelah pembangunan DOB dikarenakan masyarakat akan semakin dekat dengan sentra pelayanan publik, dan tentu saja akan diikuti dengan pembangunan fasilitas yang lain seperti puskesmas, terminal dan beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tugas utama pemerintah melayani masyarakat, sehingga pembangunan DOB menjadi upaya dalam mempercepat proses pelayanan yang ada di Papua. Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan Apabila DOB tersebut sudah lengkap dan berjalan dengan baik secara keseluruhan, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu juga dapat dipastikan meningkat dengan baik. Segalanya memang butuh proses, dengan kesa baran nantinya mereka akan menuai hasil yang sepadan. Sementara itu, mengenai pengesahan DOB Papua Barat Daya disahkan oleh DPR, sehingga saat ini jumlah seluruh Provinsi di Indonesia menjadi 38 Provinsi. Dirinya mewakili masyarakat orang asli Papua (OAP) asal Papua Barat Daya mengungkapkan sangatlah bersyukur dari hati yang paling dalam. Bahkan juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pimpinan DPR RI termasuk Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, adanya pemberlakuan DOB Papua tersebut merupakan sebuah hasil dari upaya kompromi politik yang dilakukan antara masyarakat OAP dan juga pemerintah pusat dalam penyelesaian konflik multidimensi yang memang terus terjadi bahkan secara berkepanjangan di Bumi Cenderawasih. Tidak bisa dipungkiri bahwa kini pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat bisa berjalan dengan sangat baik dan disalurkan kepada warga masyarakat orang asli Papua hingga ke seluruh pelosok Bumi Cenderawasih karena terbantu dengan adanya keberadaan pembentukan DOB. Dengan adanya peningkatan pelayanan publik yang semakin baik itu membuat masyarakat di Papua menjadi sangat bersyukur Melihat dari berbagai sisi, pemekaran empat DOB memiliki dampak yang sangat positif baik bagi masyarakat maupun bagi bangsa Indonesia. Terciptanya kemudahan masyarakat dalam mengakses dan menggunakan fasilitas pelayaan publik tentunya menjadi salah satu nillai positif dalam kebijakan pemekaran DOB tersebut. Sebagai masyar akat Indonesia tentunya turut bangga dan mendukung serta menyukseskan program-program pemerintah dalam rangka pembanguan nasional. Dengan demikian, pembangunan nasional dapat dilakukan secara merata dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia )* Penulis adalah mahasiswa yang tinggal di Kota Surabaya
Artikel selanjutnya