UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Bagi Investor
Oleh: Nur Ilham
Pemerintah terus mempercepat revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat diselesaikan tepat waktu.
Masyarakat juga mendukung penyempurnaan atas regulasi itu, karena UU tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum kepada investor.
Pemerintah berusaha maksimal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk membuat UU Cipta kerja. UU yang diresmikan di akhir tahun 2020 ini disebut sebagai UU sapu jagat karena hampir semua bidang ada di dalamnya, mulai dari ekonomi sampai investasi.
Keberadaan UU Cipta Kerja mendapat apresiasi dari banyak pihak karena dapat mencegah hyper-regulation yang mengakibatkan birokrasi yang saling tumpang tindih.
Salah satu pihak yang diuntungkan adanya UU Cipta Kerja tersebut adalah para investor karena mereka mendapatkan kepastian hukum. Mereka bisa menanamkan modal dengan aman karena memiliki payung hukum yang jelas. Kepastian hukum ini penting karena nilai investasinya bisa mencapai miliaran rupiah.
Perubahan yang lain karena UU Cipta Kerja klaster adalah kemudahan dalam membuka usaha, karena izin usaha berbasis risiko, yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Jika risiko menengah maka harus mengurus nomor induk berusaha dan juga sertifikasi. Namun jika risiko tinggi maka ditambah dengan izin usaha. Dengan cara ini maka investor bisa mendaftar izin usaha dan termasuk yang menengah atau tinggi, tergantung bisnisnya.
Perizinan berbasis risiko maka keuntungannya adalah investor bisa mengurus izin dengan jelas, karena sudah memaparkan bisnis (atau calon bisnis) ke situs secara langsung. Tidak lagi via lembaga atau pegawainya, yang bisa memakan waktu lebih banyak dan rentan terjadi korupsi.
Pengurusan izin memang secara langsung via situs dan bisa diakses selama 24 jam. Situs online single submission (OSS) adalah model baru sehingga 100% paperless dan mempercepat prosedur. Hal ini juga sebagai reformasi birokrasi yang memang dijanjikan oleh Presiden Jokowi.
Jika mengurus izin via OSS maka keunggulannya selain paperless juga bisa cepat selesai. Investor akan senang karena OSS sangat praktis dan mudah. Biasanya hanya butuh 5 hari kerja dan tidak perlu menunggu lama seperti dulu.
Perlindungan hukum yang diberi oleh UU Cipta Kerja sangat melindungi investor. Mereka tidak lagi takut diancam oleh oknum karena ingin izin cepat selesai atau tidak harus membayar biaya pungli. Investor senang karena tidak lagi dipusingkan oleh hal ini.
Selain itu, perlindungan hukum juga diberikan karena sistem OSS secara online dan datanya terkoneksi ke seluruh Indonesia. Tidak akan ada oknum yang mengancam investor karena ia bisa menunjukkan bahwa usahanya di Indonesia legal dan bisa dilihat buktinya di OSS.
Perlindungan hukum ini amat penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kita menegakkan hukum dengan disiplin sehingga para penanam modal asing tidak perlu takut akan premanisme. Tidak ada model barbar karena semua ada di dalam UU Cipta Kerja.
Jika ada perlindungan hukum maka para investor bisa merasa nyaman lalu ingin masuk ke Indonesia. Kita juga memiliki banyak potensi sumber daya alam dan tambang sehingga bisa membangun pabrik baterai mobil listrik dan berbagai pabrik lainnya.
UU Cipta kerja memang diciptakan oleh pemerintah untuk perlindungan hukum bagi para penanam modal, khususnya pengusaha asing. Jika ada perlindungan seperti ini maka mereka akan mau berbisnis di Indonesia karena yakin akan keamanannya. Dengan begitu maka dunia bisnis di negeri ini akan makin maju, walau kondisi masih pandemi Covid-19.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute