UU Cipta Kerja Bantu Iklim Investasi Indonesia Kembali Bergairah
Oleh : Putri Dewi Nathania
Investasi di Indonesia sempat dianggap sebagai sesuatu yang rumit, hingga akhirnya pemerintah berusaha agar Investasi di Indonesia dapat bergairah. Untuk menggairahkan para penanam modal, pemerintah meluncurkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia merasa optimis bahwa UU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan modalnya di berbagai daerah di Indonesia, sekaligus membangun hilirisasi.
Bahlil berujar, UU Cipta Kerja memancing investor datang untuk menanamkan modalnya dan untuk kepentingan hilirisasi.Menurutnya, tanpa adanya UU Cipta Kerja para investor akan kesulitas berinvestasi mewujudkan hilirisasi yang berorientasi pada energi dan industri hijau, seperti pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik.
Bahlil membeberkan, sekarang pemerintah tengah melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik.
Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU Cipta Kerja mereka tidak bisa masuk.
Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengundang investor global untuk berinvestasi ke dalam negeri, di mana Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang fokus dalam menjalankan proses nilai tambah di negaranya sendiri.
Ini sudah berjalan, ini sudah dimulai, pihaknya mengundang investor datang membawa teknologi, modal dan sebagian pasar. Bahlil mengaku bahwa dirinya ditugaskan Presiden untuk memberikan jaminan percepatan perizinan kepada investor.
Seperti diketahui, DPR telah memutuskan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada sidang paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja memantik protes publik, hingga digugat ke Mahkamah konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. MK pun menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional secara bersyarat.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari laporan kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) yang dilakukan Bank Dunia terhadap 190 negara, termasuk Indonesia.
Meski Indonesia sudah masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas, tapi Indonesia masih menghadapi tantangan untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap), di mana perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara berpendapatan tinggi.
Investor sendiri sebenarnya menuntut adanya fasilitas seperti peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang. Lalu prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
Selain itu, investor juga menginginkan jaminan terhadap investasi serta proteksi huum hak kekayaan intelektual (HKI). Lanjutnya investor juga ingin mendapatkan sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan dan asuransi.Oleh karena itu, UU Cipta Kerja merupakan langkah kongkrit yang dapat mengurangi masalah tumpang tindihnya peraturan yang mengatur tentang perizinan investasi.
Indonesia perlu belajar dari dua kali krisis, yaitu krisis 1997-1998 yang menghabiskan uang rakyat Rp 600 triliun untuk kebijakan blanket guarantee yang hingga saat ini tidak sepenuhnya bisa kembali. Kemudian krisis 2008 yang menyisakan kasus Bank Century yang juga tak kunjung selesai tuntas sampai sekarang. Dengan demikian, agar perekonomian Indonesia semakin menguat, maka perlu adanya investasi untuk merangsang pertumbuhan usaha serta penyerapan tenaga kerja.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah mendorong iklim berusaha, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih serta menghilangkan ego sektoral.
Perlu diketahui bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, investasi di Indonesia mengalami peningkatan. Tahun 2021 lalu realisasi investasi sebesar 900 triliun rupiah dan target tahun 2022 adalah 1.200 triliun rupiah. Hal ini tentu sangat bagus karena semakin banyak investasi semakin banyak pula devisa yang masuk.
Hal ini menjadi bukti bahwa UU Cipta Kerja mampu meningkatkan bisnis dan investasi di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi senjata untuk memperbanyak masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Penyebabnya karena persyaratan untuk berinvestasi dan pengurusan izinnya bisa dilakukan tanpa datang ke kantor alias bisa dilakukan secara daring, yakni melalui online single submission (OSS).
Kemudahan serta keamanan tentu saja menjadi faktor yang menarik minat investor untuk melirik Indonesia sebagai tujuan untuk menanamkan modal.
UU Cipta Kerja diharapkan tidak hanya sekadar regulasi yang memudahkan pendirian usaha atau perizinan investasi saja, tetapi lebih dari itu, UU Cipta Kerja merupakan harapan baru bagi Indonesia agar ekonomi negara semakin meningkat dengan kembali menggairahkan iklim investasi.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Media Perkasa