spot_img
BerandaEkonomiUndang-Undang (UU) Cipta Kerja Gaet Investor Qatar

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Gaet Investor Qatar

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Gaet Investor Qatar

Oleh : Made Raditya 

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan terobosan Pemerintah untuk mempermudah usaha. Reformasi struktural tersebut diharapkan mampu menarik minat investor asing, termasuk dari Qatar.

Pemerintah Indonesia terus berupa melakukan pembicaraan penguatan kerja sama dengan Qatar bidang investasi dan perdagangan, sebagai upaya peningkatan hubungan kedua negara saat rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) 2022 di Davos, Swiss.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tercatat telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Qatar Ali bin Ahmed Al Kuwari Faisal Al-Ibrahim. Dalam pertemuan tersebut, Qatar memberikan apresiasi terhadap upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja diklaim akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan melalui mekanisme perijinan Risk Based Approach (RBA). Undang-undang ini diharapkan akan mendorong para pengusaha Qatar untuk meningkatkan kerja sama bisnis dengan pengusaha Indonesia.
Pada 2021, total perdagangan Indonesia dan Qatar mencapai USD 893,0 juta, dengan nilai ekspor Indonesia ke Qatar mencapai USD 217,2 juta dan Impor Indonesia dari Qatar mencapai USD 675,8 juta. Defisit perdagangan Indonesia dengan Qatar dikontribusikan terbesar dari sektor migas.
Sementara pada sektor investasi, Qatar menempati peringkat ke-47 dari total 157 negara yang berinvestasi di Indonesia. Dalam periode 2016-2021, tercatat realisasi investasi Qatar di Indonesia sebesar USD 23,3 juta atau 0,01 persen dari total realisasi investasi asing.
Investasi terbesar Qatar di Indonesia ada pada sektor pertambangan, industri mesin, instrumen kedokteran, alat elektronik, presisi, optik, peralatan listrik, serta sektor industri kimia dan farmasi.
Menko Airlangga mengungkapkan, untuk meningkatkan profil investasi kedua negara, perlu didorong kerja sama institusional antara lembaga pengelola investasi atau Indonesia investment Authority dengan Qatar Investment Authority.
Menko Airlangga dan Menkeu Ali juga membahas kondisi keuangan dan inflasi negara berkembang termasuk mengenai harga minyak dunia saat ini, serta masalah pembiayaan energi untuk mencapai target net zero emission pada 2060.
Menkeu Ali berharap bahwa afirmasi bagi solusi permasalahan investasi Qatar melalui reformasi struktural yang dilakukan oleh Indonesia. Dirinya juga menyampaikan keinginannya untuk membuka kerja sama kedua negara dalam bidang manufaktur dan militer serta membahas mengenai penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar yang akan diadakan pada akhir tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mendorong para pengusaha dari Indonesia dan Qatar untuk menggali potensi kerja sama guna meningkatkan investasi Qatar di Indonesia. Kemenlu juga ingin memfasilitasi serta mempermudah masuknya investasi lebih banyak dari Qatar ke Indonesia.
Qatar sangat terkesan dengan pembangunan yang terus dilakukan Indonesia selama beberapa tahun terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dengan potensi sumber daya, baik alam maupun manusia yang dimiliki Indonesia, para investor percaya untuk berinvestasi. Kepercayaan itu tentu saja menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki segala prasyarat untuk terus bertumbuh baik secara kualitas maupun kuantitas perekonomian.
Pemerintah memang tengah menggenjot kerjasama dengan sejumlah investor baik dalam dan luar negeri. Tujuan itu tak lain untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui penanaman modal.
Presiden Jokowi mengatakan, “Investasi yang menciptakan lapangan kerja yang produknya mampu bersaing di pasar global, serta ramah lingkungan dan menjadi prioritas kita. Artinya, kita harus ramah investasi dan juga ramah lingkungan.”
Sebelumnya, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan, perkembangan realisasi investasi mencapai Rp. 826,3 triliun di tahun 2020. Ini mencapai 101,1 persen dari target Rp 817,2 triliun.
Dari realisasi tersebut, yang menarik adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menunjukkan keseimbangan dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan data BKPM, PMDN mencapai 50,1 persen atau Rp 413,5 triliun, sedangkan PMA 49,9 persen atau Rp 412,8 triliun.
Investasi Qatar ke Indonesia masih bisa ditingkatkan, sehingga pemerintah Indonesia perlu memfasilitasi serta mempermudah investasi dari Qatar yang memiliki minat untuk menanamkan modal di Tanah Air.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan mahasiswa Cikini