spot_img
BerandaEkonomiUndang-Undang Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Undang-Undang Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Undang-Undang Cipta Kerja Mendorong Pertumbuhan Ekonomi


Oleh : Farhan Syarif 


Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk memangkas beragam peraturan yang tumpang tindih. Dengan peraturan tersebut, proses perizinan semakin mudah dan pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat.


Pemerintah terus mengeluarkan segenap upayanya demi mempermudah perizinan melalui penerapan UU Cipta Kerja, dengan adanya kemudahan dalam pengurusan perizinan, maka diharapkan hal ini akan semakin menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


Sebelumnya perekonomian Indonesia sempat tertekan saat pandemi Covid-19 melanda.

Tekanan ini ditandai dengan banyaknya karyawan atau pekerja yang dirumahkan atau terdampak PHK, hal tersebut rupanya membuat daya beli masyarakat mengalami penurunan.


Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah melalui pengesahan UU Cipta Kerja.


UU Cipta kerja juga diharapkan mampu menjadi terobosan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di tanah air, sehingga akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap.
Tidak hanya investor dan pengusaha yang diuntungkan dengan keberadaan UU Cipta Kerja, tetapi juga pelaku UMKM mendapatkan kemudahan serta kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
UU Cipta Kerja juga berperan dalam mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi di Indonesia dengan adanya reformasi regulasi dan kemudahan dalam berusaha. Kehadirannya juga menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional setelah Indonesia dihantam badai pandemi covid-19.
UU Cipta Kerja yang terdiri dari 116 pasal ini rupanya mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata berisi UU yang saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.
Adapun UU Cipta Kerja ini juga menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.
UU Cipta Kerja merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan.
Beragam dampak positif ini tentu saja dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena dengan adanya kemudahan regulasi perizinan, maka para investor akan semakin memiliki ketertarikan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu menjawab beragam tantangan global, sekaligus menjadi motor peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pasca pandemi Covid-19.
Di luar UU Cipta Kerja, selama ini, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level dan makin optimal.
Sebelumnya, Staf ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjalaskan pentingnya UU Cipta kerja, salah satunya adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan negara dengan penghasilan menengah. Tak hanya itu, Elen pun menjelaskan urgensi mengapa UU Cipta Kerja ini dibutuhkan. Menurutnya, hal ini untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki saat ini.
Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak lebih dari 260 juta jiwa dan akan terus meningkat hingga 2045 menjadi 319 juta jiwa. Menurutnya dari jumlah tersebut akan ada 52% usia produktif, dimana 75% hidup di perkotaan dan 80% akan berpenghasilan menengah. Dengan demikian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia.
Urgensi lainnya adalah untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja. Menurut Elen, hal ini masih diperlukan mengingat Indonesia masih memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan penduduk yang bekerja non formal masih tinggi.
UU Cipta Kerja menjadi salah satu motor bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi khususnya di level Asia Tenggara. Kemudahan perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi hal yang disorot oleh pemerintah.
Dengan mudahnya pengurusan izin usaha, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Baik untuk investor lokal maupun investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di tanah air. Sehingga hal ini akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan menurunnya angka pengangguran. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia tentu saja harus diupayakan secara maksimal, agar masyarakat bisa pulih baik secara fisik maupun ekonomi.
UU Cipta Kerja bisa dibilang merupakan UU sapu jagad, regulasi ini diharapkan mampu memangkas peraturan yang terkesan berbelit-belit. Sehingga lama pengurusan perizinan berusaha dapat diurus tanpa harus melalui proses yang berbelit dan tidak perlu menunggu waktu yang lama.
Era global ini menjadikan Indonesia harus siap bersaing. Sehingga diperlukan regulasi yang mendukung upaya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute