spot_img
BerandaEkonomiUndang-Undang Cipta Kerja Buka Keran Investasi

Undang-Undang Cipta Kerja Buka Keran Investasi

Undang-Undang Cipta Kerja Buka Keran Investasi


OIeh: Abizar Abdillah

Undang-Undang Cipta Kerja menjadi peraturan yang banyak ditunggu karena dapat meringkas persoalan hiper regulasi di Indonesia. Aturan tersebut juga diyakini mampu membuka keran investasi lebih besar.

Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, memastikan bahwa berlakunya undang-undang (UU) Cipta Kerja akan turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Sebab, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Nathan mengatakan, UU Cipta Kerja sangat berpengaruh terhadap reformasi struktural yang menyeluruh mulai dari sektor pendidikan terendah dalam negeri. Karena, dalam perundangan ini setiap anggaran pendidikan dalam APBN akan diarahkan untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan.
Adapun Indikator kesuksesannya dapat diukur ketika peringkat Programme for International Student Assesment (PISA) SDM Indonesia meningkat secara signifikan. Dengan meningkatnya kualitas SDM dalam negeri, tentunya para investor asing maupun dalam negeri akan menanamkan investasi ke Indonesia. Mengingat faktor ini yang sangat penting untuk segera dilakukan transformasi secara cepat dalam waktu beberapa bulan ke depan.
Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan SDM, akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga, iklim investasi dalam negeri akan sangat baik bagi para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Lembaga internasional juga memprediksi berlakunya perundangan Cipta Kerja akan mendongkrak secara tajam pertumbuhan perekonomian dalam negeri selama beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengimplementasikan perundangan tersebut dalam dunia kerja di Indonesia.
Dirinya menambahkan, penting sekali sebagai terobosan. Lembaga internasional seperti World Bank yakin Indonesia bisa memanfaatkan meningkatkan pembangunan jangka menengah dan panjang.
Dari implementasi perundangan di atas, lembaga internasional memprediksi pertumbuhan perekonomian dalam negeri pada tahun depan akan mencapai angka rata di atas 5 persen.
Berdasarkan proyeksi International Monetary Fund (IMF) pertumbuhan ekonomi dalam negeri akan mencapai 6,1 persen, Bloomberg memprediksi mencapai 5,6 persen, World Bank memprediksi mencapai 4,4 persen dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memprediksi mencapai 5,3 persen. Proyeksi tersebut sejalan dengan proyeksi lembaga-lembaga internasional laninnya.
Sementara itu, Survei dari IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) 2021 menyatakan peringkat daya saing Indonesia mengalami kenaikan. Dari sebelumnya pada posisi 40, kemudian menjadi peringkat 37 dari total 64 negara yang didata.
Pada kawasan Asia Pasifik, Indonesia tetap bertengger pada posisi 11 dari 14 negara. Posisi Indonesia di atas India dan Filipina. Indonesia juga mengalahkan Rusia dalam daya saing dengan berada pada urutan ke 45.
Sementara itu Menurut Head of Research and Consulting LM FEBUI Bayuadi Wibowo Indonesia mengalami penurunan peringkat pada dua komponen utama, yakni kinerja perekonomian dan infrastruktur. Menurut Bayu, Hal tersebut disebabkan oleh faktor kesiapan infrastruktur kesehatan dan pendidikan dalam menghadapi pandemi.
Dirinya juga menyatakan, peningkatan infrastruktur di Papua juga mempengaruhi peringkat daya saing Indonesia. Pasalnya, dengan adanya infrastruktur yang baik maka minat investor juga meningkat. Jika minat investor meningkat, tentu saja hal tersebut akan berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan baru.
Perlu diketahui bahwa peringkat kemudahan berusaha Indonesia pada tahun 2020 cenderung stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Angka ini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang mematok kemudahan berusaha di peringkat 40.
Dalam laporan yang ditulis oleh World Bank tersebut, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Oleh karena itu UU Cipta Kerja menjadi salah satu motor bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi khususnya di level Asia Tenggara. Kemudahan perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi hal yang disorot oleh pemerintah.
UU Cipta Kerja diyakini mampu memperkuat pondasi perekonomian di Indonesia, dengan memangkas peraturan yang berbelit, diharapkan minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia juga meningkat, sehingga hal ini akan menjadi upaya konkret untuk mengakselerasi daya saing Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini