spot_img
BerandaEkonomiUndang-Undang Cipta Kerja Berpotensi Meningkatkan Kinerja Ekspor

Undang-Undang Cipta Kerja Berpotensi Meningkatkan Kinerja Ekspor

Undang-Undang Cipta Kerja Berpotensi Meningkatkan Kinerja Ekspor
Oleh : Wahyu Pratama )*
Kinerja perdagangan internasional sangat berperan penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi donestik. Ditengah pemulihan ekonomi global pasca Pandemi Covid-19, kinerja ekspor Indonesia masih menunjukan peningkatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total ekspor periode Januari-Februari 2022 mencapai USD 39.637,7 juta, meningkat 29,75% (yoy) dibandingkan periode Januari-Februari 2021 yang tercatat USD 30.549,8 juta. Peningkatan nilai ekspor tersebut dipengaruhi oleh peningkatan perdagangan komoditas migas dan non migas.
Ekspor migas periode Januari-Februari 2022 mencapai USD 1.896 juta, meningkat 8,69% (yoy) dibanding periode Januari-Februari 2021 yang tercatat USD 1.744,4 juta. Sedangkan ekspor non migas pada periode Januari-Februari 2022 USD 37.741,7 juta meningkat 30,77% (yoy) dibanding periode Januari-Februari 2021 yang tercatat USD 28.805,4 juta.
Momentum peningkatan kinerja ekspor domestik ini perlu dimanfaarkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi untuk mengolah bahan mentah/baku menjadi barang jadi yang mempunyai nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Di sisi lain, Pemerintah harus cerdik dalam memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong perekonomian ke arah yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan daya saing ekonomi domestik, terutama bagi Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Pengolahan, karena sektor tersebut sangat strategis dalam mendukung penyerapan tenaga kerja. Peningkatan ekspor pada kedua sektor tersebut tentunya akan menimbulkan multiplier effect yang berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat dan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Pemerintah telah memberikan perhatian besar dalam upaya peningkatan eskpor Indonesia melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh usaha dan mendukung ekspor UMKM melalui dukungan penyediaan dana melalui perbankan. Upaya tersebut dilakukan meningkatkan daya saing ekonomi domestik Sektor UMKM memiliki peranan luar biasa bagi perekonomian nasional. Ditambah sektor ini juga mampu menyerap dan menciptkan kesempatan kerja bagi masyarakat luas. Sehingga betul-betul menjadi perhatian serius bagi Pmerintah.
Pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi free trade aggrement dalam menghubungkan pasar Indonesia dengan pasar dunia. Tentunya ini diharapkan akan berikan peluang bagi produk-produk ekpsor Indonesia termasuk UMKM untuk dapat lakukan penetrasi di pasar global.
Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Perjanjian RCEP ini diharapkan akan mendorong Indonesia lebih terintegrasi dengan rantai nilai global.
Indonesia diharapkan bisa memanfaatkan peluang yang ditawarkan RCEP dengan akses pasar bagi produk ekspor Indonesia yang semakin terbuka, industri nasional akan semakin terintegrasi dengan jaringan produksi regional dan semakin terlibat dalam mata rantai regional dan global.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap. Regulasi tersebut dapat menyederhanakan perizinan udaha, sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional.
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut para stake holder harus berupaya untuk mendorong kinerja Industri Pengolahan lokal yang mampu mengolah bahan baku menjadi produk yang memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kinerja ekspor.
Kinerja ekspor Indonesia masih terus mencatatkan pertumbuhan yang positif sekalipun ekonomi masih menunjukan pemulihan pasca Pandemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah perlu mendorong kinerja eskpor untuk meningkatkan akselerasi ekonomi dan daya saing ekonomi domestik, dengan cara mendorong kinerja pelaku UMKM dan Industri Pengolahan.

)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik