UMP Naik Signifikan, Jadi Acuan Baru Dorong Kesejahteraan Buruh di Awal Tahun
UMP Naik Signifikan, Jadi Acuan Baru Dorong Kesejahteraan Buruh di Awal Tahun
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha melalui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Kebijakan ini dirumuskan sebagai respons atas dinamika ekonomi nasional dan daerah, sekaligus upaya memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di awal tahun.
Airlangga menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses yang matang dan komprehensif demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap komponen penentu kenaikan upah minimum.
Salah satunya dengan memperbesar angka alfa indeks ke kisaran 0,5 persen hingga 0,9 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi inflasi sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan formulasi tersebut, pemerintah meyakini besaran UMP 2026 sudah cukup layak untuk dijadikan acuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Airlangga menekankan bahwa UMP merupakan standar minimal, bukan batas maksimal pengupahan.
Dunia usaha diharapkan mampu mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas agar sejalan dengan kinerja perusahaan.
“Ini merupakan standar minimal. Kami berharap dunia usaha dapat mendorong pengupahan berbasis produktivitas, sehingga sejalan dengan kinerja perusahaan,” ungkapnya.
Di tingkat daerah, proses penetapan UMP 2026 terus berjalan dan sebagian besar pemerintah daerah telah mengumumkan besarannya. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Ia menilai kenaikan tersebut sebagai langkah adaptif untuk menjawab kebutuhan hidup masyarakat ibu kota tanpa menghambat iklim investasi.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Junaidi, menyambut positif penetapan UMP Tahun 2026.
“Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, kenaikan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga berpotensi mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.
“Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan optimisme di tengah masyarakat, menciptakan iklim kerja yang lebih adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai daerah.
[w.R]
[edRW]


