Tunjangan Dokter Spesialis Tingkatkan Daya Tarik untuk Mengabdi di Wilayah Terpencil

Tunjangan Dokter Spesialis Tingkatkan Daya Tarik untuk Mengabdi di Wilayah Terpencil

 

Oleh: Muhammad Hidayat

 

Pemerintah terus meningkatkan pemerataan layanan kesehatan melalui berbagai kebijakan strategis, khususnya dalam pemenuhan tenaga medis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Langkah signifikan yang baru diambil adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025, dan menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mengurangi ketimpangan akses layanan kesehatan antara daerah maju dan wilayah terpencil.

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Presiden dalam mendorong pemerataan layanan kesehatan, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga medis mendapatkan kompensasi yang layak agar profesionalisme dan semangat pengabdian tetap terjaga, meskipun mereka bertugas jauh dari pusat-pusat perkotaan.

 

 

 

 

 

 

 

Menkes menjelaskan bahwa tunjangan khusus ini diberikan secara selektif kepada tenaga medis yang benar-benar bertugas aktif di wilayah DTPK. Penetapan wilayah penerima dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti keterbatasan akses, kekurangan tenaga kesehatan, serta hasil verifikasi dari Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa tunjangan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyambut positif kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis di wilayah 3T. Ia menilai langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk mengurangi ketimpangan distribusi tenaga medis, khususnya dokter spesialis. Dr. Piprim juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai status penugasan para dokter di daerah.

 

 

 

 

 

 

 

Dr. Piprim berharap kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi tenaga medis yang ditugaskan melalui program tertentu seperti Nusantara Sehat atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), tetapi juga mencakup dokter yang secara mandiri memilih untuk tinggal dan mengabdi di daerah. Menurutnya, kesetaraan dalam pemberian insentif perlu dijaga agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Ia juga mendorong agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama secara sinergis untuk memastikan para dokter yang bertugas di wilayah 3T dapat menjalankan tugasnya secara optimal, aman, dan manusiawi.

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian Anggota DPR RI, Jansen Sitindaon, megatakan pihaknya mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden terkait tunjangan tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong pemerataan tenaga medis, khususnya agar dokter spesialis bersedia tinggal dan mengabdi di daerah-daerah yang selama ini kekurangan layanan kesehatan. Jansen menilai bahwa insentif ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap persoalan ketimpangan di sektor Kesehatan.

 

 

 

 

 

 

 

Selain insentif finansial, pemerintah juga memberikan komitmen untuk menyediakan pelatihan berjenjang, program pengembangan kompetensi, serta pembinaan karier bagi dokter yang bertugas di wilayah DTPK. Dengan demikian, selain menerima tunjangan khusus, para dokter tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya. Pemerintah juga merencanakan akses pendidikan lanjutan bagi dokter yang bersedia mengabdi dalam jangka waktu panjang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

 

 

 

 

 

 

 

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di banyak wilayah termasuk wilayah DTPK. Beberapa wilayah seperti Kepulauan Aru, Kabupaten Puncak, Pulau Simeulue, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kepulauan Talaud menjadi contoh daerah yang selama ini mengalami kekurangan dokter spesialis dan subspesialis. Dengan adanya tunjangan khusus yang menarik, diharapkan semakin banyak dokter bersedia ditempatkan dan mengabdi di wilayah-wilayah tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah diharapkan aktif memfasilitasi kedatangan dan penempatan dokter dengan menyediakan tempat tinggal yang layak, jaminan keamanan, serta infrastruktur pendukung lainnya. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan, akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tunjangan benar-benar diterima oleh tenaga medis yang berhak serta mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang.

 

 

 

 

 

 

 

Secara keseluruhan, kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di wilayah DTPK merupakan langkah progresif dan berani dalam membangun sistem kesehatan yang lebih merata dan adil. Di tengah tantangan distribusi tenaga medis yang masih belum merata, kebijakan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat di daerah terpencil untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara dengan wilayah lain. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi, dan lembaga legislatif, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan hasil nyata.

 

 

 

 

 

 

 

Seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, kesehatan adalah hak setiap warga negara, bukan hanya mereka yang tinggal di kota besar. Pemerintah hadir di setiap sudut Indonesia, mulai dari pulau-pulau terluar, pegunungan terpencil, hingga wilayah perbatasan. Hal tersebut mencerminkan semangat utama dari kebijakan tunjangan dokter spesialis, yaitu menghadirkan negara secara nyata di seluruh penjuru tanah air.

 

 

 

 

 

 

 

)* Penulis adalah pengamat kesehatan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[edRW]