Tolak Provokasi Demo Buruh, Kenaikan UMP 2026 Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Buruh
Tolak Provokasi Demo Buruh, Kenaikan UMP 2026 Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Buruh
Oleh: Maya Anggina Putr
Kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 patut ditempatkan dalam kerangka besar komitmen negara menjaga kesejahteraan buruh sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih dan tantangan domestik yang kompleks, pemerintah mengambil pendekatan realistis dan terukur dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Kenaikan UMP 2026 bukan sekadar keputusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga daya beli pekerja, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mempertahankan iklim usaha yang kondusif. Dalam konteks ini, ajakan aksi demonstrasi yang bersifat provokatif justru berpotensi mengaburkan substansi kebijakan dan merugikan kepentingan buruh itu sendiri.
Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjamin keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Pendekatan ini menjadi penting mengingat sektor ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari kesehatan iklim investasi dan stabilitas hubungan industrial. Pemerintah pusat melalui regulasi pengupahan terbaru memberikan ruang dialog sosial dan fleksibilitas daerah agar penetapan UMP mencerminkan kondisi riil ekonomi masing-masing wilayah. Oleh karena itu, penyampaian aspirasi buruh tetap dijamin, namun diharapkan dilakukan melalui mekanisme dialog yang konstruktif, bukan melalui mobilisasi massa yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.
Penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja perkotaan. Kenaikan sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan upah dengan perkembangan kebutuhan hidup. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pengupahan, melalui pembahasan mendalam di Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Penggunaan indeks alfa 0,75 dipilih agar kenaikan upah berada di atas laju inflasi, sehingga daya beli riil pekerja tetap terjaga.
Kebijakan UMP di Jakarta juga dilengkapi dengan berbagai insentif non-upah yang memperkuat perlindungan ekonomi buruh. Pemerintah daerah memasukkan dukungan di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan sebagai bagian dari pendekatan komprehensif peningkatan kesejahteraan. Program Kartu Pekerja Jakarta, yang memberikan akses transportasi publik gratis bagi pekerja berpenghasilan hingga 1,15 kali UMP, menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan publik diarahkan untuk menekan beban biaya hidup pekerja secara langsung. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada angka upah, tetapi juga pada kualitas hidup pekerja secara menyeluruh.
Dukungan terhadap kebijakan kenaikan UMP 2026 juga datang dari unsur legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ade Suherman menilai kenaikan UMP sebagai sinyal keberpihakan pemerintah terhadap buruh di tengah tantangan ekonomi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar kenaikan upah tidak berujung pada terbatasnya kesempatan kerja. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani yang melihat kenaikan UMP sebagai bagian dari proses perbaikan kesejahteraan masyarakat secara bertahap. Ia menilai bahwa keberlanjutan kebijakan pengupahan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar hidup pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi daerah. Optimisme tersebut didukung oleh tren perekonomian yang membaik dan ruang fiskal yang semakin kuat untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.
Di tingkat nasional, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menekankan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Ia menilai UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka, melainkan refleksi kondisi ekonomi daerah yang realistis dan berkeadilan. Kenaikan UMP yang proporsional diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM serta perdagangan lokal, selama diimbangi dengan peningkatan produktivitas.
Dari perspektif dunia usaha, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengingatkan bahwa kepastian berusaha merupakan kepentingan bersama, termasuk bagi pekerja. Ia menilai aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan upah secara berlebihan berpotensi mengganggu iklim investasi dan mempersempit ruang ekspansi usaha. Ketika dunia usaha menghadapi tekanan biaya dan ketidakpastian global, stabilitas menjadi faktor krusial agar perusahaan tetap mampu bertahan dan menyerap tenaga kerja. Dalam kondisi tersebut, buruh justru menjadi pihak paling rentan apabila kegiatan usaha terganggu.
Penetapan UMP 2026 yang telah dilakukan di sebagian besar provinsi menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif dalam menjaga keseimbangan kepentingan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan disertai dengan berbagai program pendukung, seperti bantuan hari raya, diskon iuran jaminan sosial, dan peningkatan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Langkah ini memperkuat pesan bahwa kesejahteraan buruh tidak dipisahkan dari stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, menolak provokasi demonstrasi yang mengaburkan substansi kebijakan UMP menjadi sikap rasional dan bertanggung jawab. Kebijakan UMP 2026 telah dirancang melalui dialog, data, dan pertimbangan menyeluruh untuk menjaga daya beli buruh sekaligus memastikan keberlanjutan usaha. Stabilitas hubungan industrial yang terjaga akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana buruh, pengusaha, dan negara bergerak dalam satu arah untuk kepentingan bersama.
*Penulis merupakan Analis Kebijakan Publik


