Tingkatkan IPK, Pemerintah Tindak Tegas Koruptor Tanpa Pandang Bulu
Jakarta — Tanpa sama sekali pandang bulu, Pemerintah RI langsung menindak tegas para koruptor sebagai bukti keseriusan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus terbaru, diketahui bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi.
Dirinya menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI seusai pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam pendalaman kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa penetapan Menkominfo sebagai tersangka telah disertai dengan bukti yang cukup.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” katanya.
Sebelumnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengindikasi bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembangunan proyek BTS 4G tersebut.
Diduga kejanggalan tersebut bahkan merugikan negara hingga sebesar Rp 8 triliun.
Setelah diselidiki, kejanggalan itu ternyata memang melibatkan Menkominfo mulai dari pengadaan tender, penganggaran dan pencairan, realisasi proyek sampai pada pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Diketahui pula bahwa sebelum Johnny G Plate ditangkap, sebelumnya telah terjadi penangkapan pada lima tersangka lainnya.
Dengan adanya penangkapan Menkominfo dalam kasus korupsi itu berarti menandakan bahwa memang Pemerintah RI sangat serius dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Bagaimana tidak, pasalnya sebelumnya salah seorang pejabat dari Ditjen Pajak juga telah diamankan dalam kasus korupsi, termasuk pula Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan juga para pejabat lain di sejumlah instansi.
Maka dari itu, apresiasi tinggi patut diberikan kepada upaya pemerintah dalam penegakan hukum tersebut.
Data menunjukkan kalau Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus mengalami penurunan angka sebagai wujud kerja nyata pembenahan di Pemerintah, yang mana dulu pada angka 38 kini menjadi 34.
Menko Polhukam, Mahfud MD kemudian menerangkan bahwa memang masih banyak hal mengenai birokrasi yang memang patut untuk dibenahi.
“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” ucapnya.
Upaya melakukan penanganan birokrasi tersebut, yakni pemerintah juga telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Presiden Jokowi sendiri terus mendorong agar RUU perampasan aset bisa segera disahkan.
“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” ungkap Mahfud.
(*)