Target Investasi RI Kian Tercapai Berkat UU Cipta Kerja
Oleh : Singgih Permadi
Target investasi RI yang sudah dirancang akan semakin mudah tercapai, seluruhnya merupakan bentuk dari penerapan UU Cipta Kerja yang sudah diresmikan oleh Pemerintah sehingga mempermudah segala iklim di dunia usaha, termasuk kemudahan dalam melakukan penanaman modal.
Setelah penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 sukses dilakukan oleh pemerintah RI, dengan bukti bahwa kurva kasus terus mengalami pelandaian sampai saat ini, belakangan pemerintah kemudian berfokus untuk secepatnya mengejar percepatan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Segala upaya juga terus dilakukan, termasuk salah satunya adalah terus mengejar target investasi.
Terkait hal tersebut, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini target investasi pada 2022 sebesar Rp 1.200 triliun dapat dicapai. Salah satu terobosan yang diyakini akan berdampak positif bagi realisasi investasi adalah implementasi Undang Undang Cipta Kerja.
Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi/BKPM, Saribua Siahaan dalam sebuah seminar menyampaikan bahwa pihaknya terus optimis bahwa seluruh target investasi yang dimiliki oleh pemerintah pasti akan tercapai.
Pasalnya, pemerintah sendiri sudah berbagai macam regulasi agar target investasi tersebut benar-benar tercapai, yakni salah satunya adalah dengan melakukan terobosan berupa pengesahan UU Cipta Kerja.
Bagaimana tidak, dalam pengesahan regulasi UU Cipta Kerja tersebut, di dalamnya memang terdapat upaya konkret dari pemerintah agar terus meningkatkan kemudahan dalam dunia usaha.
Saribua menambahkan bahwa di dalam UU Ciptaker tersebut juga sudah ada segenap kemudahan untuk berinvestasi yang telah dijamin oleh pemerintah secara clean and clear, khususnya mengenai permasalahan lahan yang selama ini terus menjadi momok dalam dunia investasi nasional. Sejauh ini, memang telah banyak diketahui bahwa kegiatan berinvestasi terus terhambat karena masalah mengenai penyediaan lahan. Maka dari itu pemerintah langsung berusaha mengatasinya.
Lebih lanjut, Saribua juga menyatakan bahwa dengan pengesahan UU Cipta kerja, maka siapapun yang hendak melakukan investasi di Tanah Air cukup membawa modal dan juga teknologi saja, karena semua perizinan sudah ditangani dan dipermudah sehingga sama sekali tidak ada alasan lagi sulitnya dunia usaha di Indonesia.
Kemudian, poin ketiga, lewat UU Cipta Kerja pemerintah melakukan perampingan administrasi sehingga upaya mengurus perizinan usaha menjadi tidak bertele-tele. Dalam regulasi tersebut pemerintah melakukan perbaikan sistem perizinan terintegrasi lewat Online Single Submission (OSS) agar perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Menurutnya, dengan adanya perizinan berbasis online tersebut, merupakan sebagai bentuk kepastian bagi seluruh investor bahwa iklim investasi yang ada di Indonesia sendiri memang dalam keadaan yang kondusif.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja yang terdiri 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. UU Cipta Kerja yang merangkum 77 UU ini terbagi menjadi menjadi 11 klaster, di antaranya adalah kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para investor. Selama ini, persoalan tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan Pusat dan Daerah serta Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyebabkan sulitnya proses perizinan bagi investor. Tak hanya memakan waktu lama, tetapi calon investor juga harus melalui proses yang berlarut-larut.
Bukan hanya semata menguntungkan iklim investasi nasional saja, melainkan menurut Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, ternyata pengesahan UU Cipta Kerja juga sangat berpengaruh positif bagi pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia, karena secara otomatis lapangan pekerjaan akan terbuka menjadi semakin lebar bagi masyarakat setelah banyak investor menanamkan modalnya di Tanah Air.
Hal tersebut merupakan solusi konkret dari permasalahan ekonomi yang belakangan terjadi, utamanya semenjak pandemi Covid-19 melandai sehingga banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan yang kemudian menyebabkan angka pengangguran menjadi melonjak. Ditambah lagi dengan kondisi geopoilitik dunia seperti konflik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan perekonomian dunia sendiri terus diujung tanduk hingga beberapa negara sempat mengalami inflasi bahkan resesi.
Tentunya, menanggapi hal tersebut, Pemerintah RI tidak akan tinggal diam begitu saja. Pemerintah akan terus berupaya bagaimana agar pengangguran di Tanah Air terus saja berkurang, maka tak heran UU Cipta Kerja merupakan solusi konkret mengatasi permasalahan itu.
Seluruh target investasi yang dimiliki oleh Pemerintah tentu juga akan dengan mudah tercapai. Semuanya tidak bisa dilepaskan dari bagaimana peran UU Cipta Kerja yang memang mewadahi hal tersebut, karena sangat membantu dengan segala kemudahan yang sudah diberikan, sehingga sebenarnya sangat menguntungkan bagi para investor sendiri, termasuk juga akan menguntungkan iklim investasi nasional dan juga berdampak baik bagi penyerapan tenaga kerja untuk kesejahteraan masyarakat.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara