Stabilitas APBN Terjaga Melalui Penyesuaian Tarif PPN 1 Persen
*Jakarta* – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial, dan fiskal. Kesehatan APBN perlu terus dijaga agar mampu menyerap kejut (shock absorber) dan merespon ancaman Global Financial Crisis.
“Kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial, dan fiskal. Kesehatan APBN perlu terus dijaga agar mampu menjadi shock absorber dan merespons berbagai ancaman Global”, tuturnya.
Untuk memitigasi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0%. Barang dan jasa tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan lainnya.
Peneliti Ekonomi di Indonesia Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna mengatakan dalam jangka panjang, kenaikan PPN juga dapat meningkatkan stabilitas fiskal jika penerimaannya dikelola dengan baik untuk mendanai belanja produktif.
“Kenaikan PPN dapat mendukung stabilitas fiskal dalam jangka panjang, asalkan penerimaannya dimanfaatkan secara efektif. Fokus utamanya harus pada belanja produktif yang memberikan dampak nyata bagi perekonomian”, ujarnya.
Selain itu, Ariyo menambahkan meski 1 persen, kenaikan PPN tentu dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Kenaikan satu persen tarif PPN diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah, tergantung pada tingkat konsumsi,” ujar Ariyo.
Dengan penyesuaian tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penerimaan tersebut diharapkan mampu mendukung alokasi anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran, terutama untuk sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal, sehingga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis.