spot_img
BerandaNasionalSelamatkan Masa Depan Generasi Muda, Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan...

Selamatkan Masa Depan Generasi Muda, Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Selamatkan Masa Depan Generasi Muda, Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

*Jakarta* – Pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Sejumlah langkah tegas pun diambil untuk memutus rantai perjudian digital yang mengancam generasi muda.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir ratusan ribu konten terkait perjudian online dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Dari 20 Oktober hingga 23 Desember 2024, tercatat sebanyak 163.238 konten terkait judi online telah ditindak,” jelasnya.

Molly juga menyerukan masyarakat untuk aktif melaporkan konten perjudian melalui berbagai platform yang disediakan.

Masyarakat, imbuh Molly, bisa melaporkan konten promosi judi online lewat aduankonten.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, dan chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi judi online.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan,” ujar Molly.

Hingga Desember 2024, Kemkomdigi secara akumulatif telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online.

“Semua itu, kembali lagi, sebagai hasil dari sebuah kolaborasi. Tanpa itu mustahil kami bisa melakukannya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga berhasil menindak aktivitas judi online. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, melaporkan penangkapan tujuh orang terkait kasus ini dalam periode 14 hingga 22 Desember 2024.

“Ada tujuh orang ditangkap, terdiri dari enam pria dan satu wanita,” jelas Hadi.

Hadi menambahkan, lima pelaku berperan sebagai pemain, sedangkan dua lainnya bertindak sebagai agen.

“Jenis judi online yang dimainkan adalah judi slot, salah satu bentuk perjudian digital yang populer namun merusak tatanan masyarakat,” tuturnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa empat unit PC, satu CPU, tiga layar monitor LCD, sejumlah handphone, dan uang tunai.

“Barang-barang tersebut menjadi bukti nyata dari aktivitas ilegal yang semakin memanfaatkan teknologi untuk beroperasi,” tegas Hadi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk perjudian online serta menciptakan masyarakat yang lebih baik.