RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Pemulihan Keuangan Negara
RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Pemulihan Keuangan Negara
Oleh: Zhafran Goldwin
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan Aset kembali mengemuka sebagai bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Kehadiran RUU ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini kerap terhambat oleh keterbatasan mekanisme hukum pidana konvensional. Dalam konteks penegakan hukum modern, negara tidak hanya dituntut untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan demi kepentingan publik.
Selama bertahun-tahun, penanganan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya menghadapi tantangan serius dalam hal pengembalian aset. Proses pembuktian yang panjang, keterbatasan kewenangan aparat penegak hukum, serta celah hukum yang memungkinkan pelaku menyembunyikan atau memindahkan aset ke berbagai yurisdiksi menjadi faktor utama rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Kondisi ini menyebabkan upaya penegakan hukum kerap berakhir pada pemidanaan pelaku tanpa diikuti pengembalian kerugian negara secara optimal.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi ini adalah penguatan mekanisme perampasan aset yang tidak semata-mata bergantung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menempatkan aset hasil kejahatan sebagai objek utama yang harus diselamatkan oleh negara. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hak negara dan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan hukum yang menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama dari setiap proses penegakan hukum.
Urgensi pembahasan RUU ini juga tidak terlepas dari kebutuhan mendesak akan pemulihan keuangan negara yang berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan nasional. Kerugian negara akibat tindak pidana tidak hanya tercermin dalam angka-angka statistik, tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan sosial. Setiap aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan memiliki nilai strategis untuk mendukung agenda pembangunan dan memperkuat keadilan sosial.
Dari sisi legislasi, RUU Perampasan Aset telah melalui proses perencanaan yang panjang dalam kerangka Program Legislasi Nasional. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Ia juga menjelaskan bahwa dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU tersebut kembali dimasukkan sebagai luncuran dari program tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan dan komitmen politik untuk memastikan pembahasan RUU tersebut tidak terhenti di tengah jalan.
Masuknya kembali RUU Perampasan Aset dalam agenda prioritas legislasi dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara merespons ekspektasi publik terhadap penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Masyarakat menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar mampu diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sejalan dengan harapan tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka. Ia menyampaikan bahwa rencana pembahasan RUU ini pada tahun 2026 merupakan respons atas harapan publik yang telah lama menunggu kehadiran regulasi perampasan aset. Selain itu, Bob Hasan juga menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, mengingat adanya irisan substansi yang berkaitan dengan pengaturan aset. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.
Di sisi lain, keberhasilan implementasi RUU ini nantinya sangat bergantung pada kesiapan institusional dan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki kapasitas dalam penelusuran aset, analisis transaksi keuangan, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi hukum yang lebih luas, agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti pada tataran normatif
Harapan publik terhadap RUU Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam konteks peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dalam jangka panjang, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya hukum yang lebih berintegritas. Kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya, sementara negara memiliki instrumen yang efektif untuk melindungi kepentingan publik. Dengan dukungan regulasi yang kuat, komitmen politik yang berkelanjutan, serta pengawasan publik yang aktif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membuka babak baru dalam pemulihan kerugian negara dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.
*) Penulis adalah Content Writer di Redline Econova Digital
