spot_img
BerandaUncategorizedRUU Penyiaran Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi Jurnalis

RUU Penyiaran Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi Jurnalis

RUU Penyiaran Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi Jurnalis

 

Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR RI akan segera dilanjutkan pasca masa reses. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang lebih relevan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berpihak pada kebebasan berekspresi dan kepentingan publik.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini masih berada dalam tahap penghimpunan masukan dari berbagai pihak demi menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan berjangka panjang.

 

“Kami terus belanja masalah sembari membuat satu formulasi yang bisa diterima dan bermanfaat,” ujar Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

 

Politikus Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya merancang revisi UU Penyiaran dengan kecermatan dan keberlanjutan. Ia menyampaikan bahwa Komisi I DPR telah bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memperkuat arah kebijakan yang progresif dan solutif.

 

“Saya enggak mau membuat target terlebih dahulu,” kata Dave.

 

Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan ekosistem penyiaran dalam jangka panjang.

 

“Revisi UU Penyiaran yang tengah disusun ini diharapkan tetap bisa digunakan hingga 50 tahun mendatang,” tambahnya.

 

Salah satu aspek utama yang ditekankan dalam revisi ini adalah perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Langkah ini menunjukkan bahwa revisi UU Penyiaran bukanlah upaya pembatasan, melainkan penguatan kebebasan dalam bingkai hukum yang adil dan beradab.

 

Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir menegaskan bahwa urgensi revisi UU Penyiaran tidak dapat ditunda lagi, terutama dalam menghadapi tantangan besar akibat konvergensi media dan percepatan digitalisasi.

 

“Revisi UU Penyiaran sangat urgen mengingat konvergensi media dan digitalisasi penyiaran telah mengubah secara fundamental ekosistem penyiaran di Indonesia,” jelas Akhmad Munir.

 

Lebih jauh, Munir mengingatkan bahwa arah revisi harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip kebebasan pers dan HAM sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ia juga menyatakan dukungan terhadap pemerintah yang tetap mengedepankan prinsip kebebasan dalam penyusunan RUU ini.

 

“Arah RUU Penyiaran harus tetap menjamin penyelenggaraan kebebasan pers, menjamin HAM terutama kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat,” tegasnya.

 

Menurut Munir, regulasi yang dihasilkan juga harus mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, membangun masyarakat yang cerdas, serta memperkokoh kesatuan bangsa.

 

“RUU Penyiaran harus mampu mendorong penyiaran yang mencerahkan, memberdayakan, mendidik masyarakat, serta memperkukuh integrasi bangsa,” ujar Dirut LKBN Antara tersebut.

 

Pernyataan Munir sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa revisi ini menjadi fondasi demokrasi dan keberagaman informasi yang tangguh, sekaligus memperkuat profesionalisme jurnalisme dalam menghadapi dinamika era digital.

 

Dengan demikian, revisi UU Penyiaran merupakan langkah strategis dan proaktif dari pemerintah dan DPR RI dalam menjawab tantangan zaman, menjaga marwah demokrasi, dan memastikan regulasi penyiaran tetap berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan bangsa.