spot_img
BerandaEkonomiRevisi UU Ciptaker Makin Memperkuat Kepastian Investor Untuk Berinvestasi

Revisi UU Ciptaker Makin Memperkuat Kepastian Investor Untuk Berinvestasi

Revisi UU Ciptaker Makin Memperkuat Kepastian Investor Untuk Berinvestasi

Oleh : Kurnia Sandi 

Investasi merupakan motor yang mampu menggerakkan sektor perekonomian yang ada di Indonesia, meski demikian aktivitas penanaman modal tersebut harus diikuti dengan adanya regulasi yang mampu mempercepat perizinan dalam membangun usaha, salah satunya adalah Implementasi UU Cipta Kerja.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, Implementasi undang-undang Cipta kerja telah berimbas kepada kenaikan realisasi Investasi pada tahun 2021.

Dalam kesempatan konferensi Pers Airlangga berujar, “BKPM telah mencatat adanya kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8 persen pada Januari-September dengan nilai Investasi sebesar Rp 659 Triliun.

Di samping itu, jumlah penciptaan kesempatan kerja baru tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan I tercatat 311.793 tenaga kerja terserap, di triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja terserap, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja terserap.

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021.

Rinciannya, perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan atau 94,42 persen, usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan atau 3.91 persen, usaha menengah sebanyak 3.783 perizinan atau 1 persen dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan atau 0,67 persen.

Airlangga mengatakan pemerintah harus terus mengupayakan operasionalisasi Undang-Undang Cipta kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authorithy, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaa UMKM dan Koperasi, kemudahan berusaha di Bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan OSS, serta ketenaga kerjaan.

Dirinya juga menuturkan bahwa pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Sementara itu, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) telah menjamin bahwa investasi di Indonesia mempunyai kepastian hukum. Meskipun MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat.
Sari Pramono selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Angkatan kerja Indonesia juga akan memiliki pendapatan yang layak. Dirinya menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
Pramono mengatakan pengesahan UU Ciptaker dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan regulasi tersebut dapat menarik minat investasi demi meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
Menurut Gubernur BI, terdapat 4 (empat) sektor potensial untuk berinvestasi di Indonesia, yaitu sektor manufaktur, pariwisata, perikanan dan infrastruktur. Perry menjelaskan, peluang investasi di sektor manufaktur fokus pada 3 komoditi ekspor Indonesia, yaitu otomotif, tekstil dan alas kaki. Sementara peluang investasi untuk sektor pariwisata difokuskan pada pengembangan prioritas tujuan pengembangan dan branding pariwisata Indonesia (Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur, Joglo Semar, Bali, Jakarta, Banyuwangi, Bromo dan Kepulauan Riau.
Adapun di sektor perikanan, peluang investasi terbuka khususnya di Indonesia kawasan timur untuk pengembangan budidaya dan industri pengolahan pendukungnya, mengingat besarnya potensi sumber daya alam Indonesia. Sementara peluang investasi di sektor infrastruktur level nasional, mengacu kepada daftar proyek strategis nasional yang diterbitkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), terdiri dari 223 proyek dan 3 program.
UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga produk karya UMKM bisa bersaing di tingkat global.
Demi mendatangkan investor ke Indonesia, tentu saja diperlukan sebuah formula yang memungkinkan para investor atau calon pengusaha memiliki kemudahan dalam mengurus segala perizinan untuk menanamkan modal, kemudahan inilah yang akan memperkuat kepastian Investasi. Revisi UU Cipta Kerja inilah yang akan semakin memperkuat kepastian investasi bagi investor, karena berinvestasi di Indonesia aman dan memberi kemudahan.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini