spot_img
BerandaEkonomiRevisi UU Cipta Kerja Menyempurnakan Kepastian Hukum Bagi Investor

Revisi UU Cipta Kerja Menyempurnakan Kepastian Hukum Bagi Investor

Revisi UU Cipta Kerja Menyempurnakan Kepastian Hukum Bagi Investor


Oleh : Giri Noto Sekar


Pemerintah telah mempercepat revisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada insvestor untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju telah menggelar rapat dengan Badan Legislasi DPR.

Kehadiran mereka untuk mewakili Presiden Jokowi dalam rangka menyampaikan penjelasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).


Pemerintah serius untuk membahas revisi UU PPP. Menurut Airlangga, penyelesaian perubahan UU PPP menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Airlangga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan menyepakati perubahan pada UU PPP.


Menurutnya, penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja. Pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PPP. Pada pembahasan RUU PPP ini, Airlangga hadir bersama dengan enam menteri lain.

Yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.


UU Ciptaker merupakan regulasi yang sangat ditunggu pemerintah. Sebab, perbaikan UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada investor dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global.
Airlangga juga menegaskan Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif utama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif.
Melalui Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah juga terus berupaya mendorong peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan regulasi yang berbelit.
Pada rapat kerja pembahasan revisi UU PPP kali ini, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 362 DIM. Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional dan 47 DIM dihapus. RUU Perubahan Kedua UU pembentukan peraturan perundang-undangan ini diinisiasi DPR.
Perlu diketahui bahwa UU Ciptaker sendiri, menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana penerapan dari UU ini merupakan upaya dalam meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas. Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja adalah, kemudahan dalam membangun perusahaan, jika dulu membangun perusahaan dibutuhkan dana minimal Rp 50 juta, maka dengan adanya UU Cipta kerja, regulasi tersebut ditiadakan. Penerapan ini tentu saja menjadi upaya konkret pemerintah demi mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu, dalam surveinya BPS (Badan Pusat Statistik) mengatakan, pada tahun 2030 nanti, setidaknya akan ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ironisnya justru saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan regulasi yang menghambat penyediaan lapangan kerja dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, sedini mungkin berupaya untuk mempermudah regulasi terkait dengan perizinan berusaha di Indonesia. Hal tersebut sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri. Tujuannya agar ekonomi kembali pulih dan bonus demografi tidak menimbulkan masalah. UU Cipta Kerja ini juga akan membuka bottle neck peningkatan kualitas SDM yang selama ini gencar dilakukan pemerintah.
Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga, iklim investasi dalam negeri akan sangat baik bagi para investor yang berasal dari luar dan dalam negeri.
UU Cipta Kerja tentu menjadi salah satu regulasi yang perlu perhatian lebih, regulasi yang ada dalam undang-undang tersebut memiliki kekuatan yang besar untuk menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga pemulihan ekonomi akan semakin cepat.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)