spot_img
BerandaEkonomiRevisi UU Cipta Kerja Menjamin Investasi dan Melindungi Tenaga...

Revisi UU Cipta Kerja Menjamin Investasi dan Melindungi Tenaga Kerja

Revisi UU Cipta Kerja Menjamin Investasi dan Melindungi Tenaga Kerja


Oleh : Putri Asikin 


Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat menantikan penyempurnaan UU Cipta Kerja yang mampu menjamin investasi sekaligus melindungi tenaga kerja.


UU Cipta Kerja digadang-gadang mampu mengatasi banyak masalah dengan memangkas regulasi sehingga para investor atau calon pengusaha tidak kesulitan dalam membangun usaha atau menanamkan modalnya.

Meski demikian, UU Cipta Kerja masih mendapatkan catatan dari Mahkamah Konstitusi agar UU teresbut direvisi dengan tenggat waktu dua tahun.


Tentu saja UU Cipta Kerja memang masih di dalam tahap penyempurnaan. Penyempurnaan UU Ciptaker ini akan lebih menjamin kepastian investasi. Hal ini disebabkan karena klaster investasi pada UU ini tidak akan dihapus, karna sangat penting bagi masa depan Indonesia. Dengan klaster ini tentunya ada garansi keamanan bagi para penanam modal asing untuk memulai bisnisnya di Indonesia.


Presiden RI Joko Widodo secara tegas mengatakan akan menjamin keamanan investasi bagi para penanam modal asing. Mereka bisa membuktikannya sendiri, dengan melihat capaian investasi di Indonesia yang 9% per tahun pada 2021.

Dengan demikian para investor akan percaya bahwa penanaman modal di negeri ini amatlah menguntungkan.


Selain itu penyempurnaan UU Cipta Kerja juga mendukung pemberian gaji penuh dan bonus serta tunjangan bagi tenaga kerja lokal. Jika tenaga kerja terpaksa dirumahkan, menurut UU Cipta Kerja para pekerja akan mendapatkan pesangon sebesar 25 kali gaji.


Apalagi permasalahan yang berkaitan dengan pesangon memang ramai dibahas, karena ternyata ada lebih dari 70% perusahaan yang mangkir dari kewajiban. Padahal sudah seharusnya mereka membayar hak para mantan karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja. UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
Dirinya menilai, selain untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja dalam mendukung ekosistem investasi. UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak dan perlindungan upah pekerja sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya.
Guru Besar IPB Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja, demi kesejahteraan masyarakat. Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menurut Yanto prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan. Prasyarat selanjutnya yakni jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.
Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya. Sementara itu, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.
Kemudian, lanjutnya adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau regulasi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. UU Sapu Jagat harus bisa menjadi formula untuk menyederhanakan menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyak aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
UU Cipta Kerja saat ini memang membutuhkan revisi, karena inkonstitusional bersyarat. Tenggat waktu maksimal 2 tahun yang diberikan oleh MK sudah sepatutnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah dan DPR untuk kembali menyempurnakan UU sapu jagad tersebut.
Kepastian dalam investasi adalah salah satu modal bagi Indonesia untuk membangkitkan sektor perekonomian, karena semakin banyaknya investasi akan semakin banyak pula industri yang tumbuh, sehingga tenaga kerja lokal akan terserap dan akhirnya roda perekonomian akan kembali berputar.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini