spot_img
BerandaEkonomiRevisi UU Cipta Kerja Menjadi Magnet Bagi Investor Luar...

Revisi UU Cipta Kerja Menjadi Magnet Bagi Investor Luar Negeri

Revisi UU Cipta Kerja Menjadi Magnet Bagi Investor Luar Negeri


Oleh : Rudi Darmawan 


Pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya perbaikan (revisi) tersebut, UU Cipta Kerja diyakini dapat menjadi magnet bagi investor luar negeri.


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) memang patut direvisi, dan revisi ini rupanya menjadi daya tarik bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.


Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Timur, Berman Nainggolan menilai, bahwa hal tersebut merupakan daya tarik para investor asing. Tentu saja dalam UU Omnibus Law ini ada hal-hal yang diuntungkan oleh perusahaan, dan ada juga pihak lain.


Berman tidak menampik masalah ketenagakerjaan masih ada di lingkup industri. Namun, setelah adanya revisi UU Omnibus Law, dirinya menilai sudah lebih baik dari peraturan sebelumnya.

Di mana kini, para generasi muda jenjang SMA/sederajat bisa melakukan magang di perusahaan-perusahaan untuk mengasah kemampuannya agar ketika sudah menjadi karyawan sudah berdaya saing dengan para pekerja yang berpengalaman.


Dengan adanya UU Omnibus Law ini tentu sangat dilihat oleh para investor asing seperti Jepang. Jangan sampai sudah berdiri perusahaan di Indonesia tetapi UU ketenagakerjaannya malah tidak terpenuhi.
Berman juga meyakini bahwa iklim investasi di Indonesia pada tahun 2022 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena sudah ada kepastian hukum yang jelas serta didukung oleh melandainya kasus Covid-19. Berman berharap, semoga dengan melandainya kasus Covid dan direvisinya UU Omnibus Law, pada tahun ini diharapkan akan lebih banyak lagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia.
Sebelumnya, Profesor Ruswiyati Suryasaputra, Ekonom dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyatakan, UU Cipta Kerja akan mengundang minat pelaku modal asing ke Indonesia untuk berinvestasi dalam sistem digital. Misalnya perusahaan mobil listrik Tesla dan toko online Amazon.
Investor asing seperti Tesla tentu saja tidak hanya menyuntikkan modal usaha, namun juga mengajarkan etos kerja yang baik. Para pegawai juga nantinya akan belajar bagaimana cara bekerja keras serta cerdas.
UU Cipta Kerja patut diperjuangkan karena UU ini menawarkan salah satu kemudahan dengan adanya fitur Online Single Subsimission (OSS), pelaku usaha bisa memproses perizinan secara digital dan lebih mudah.
Dari hasil rapat paripurna DPR, sejumlah perubahan dikatakan telah dipersiapkan, termasuk metode omnibus law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ataupun peningkatan partisipasi publik untuk memperoleh hak-hak masyarakat.
Setelah UU PPP itu selesai dibahas, pemerintah akan melanjutkan revisi UU Cipta Kerja yang disebut sebagai amanat dari amar putusan MK pada akhir tahun lalu.
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik minat investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi di Indonesia meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah angkatan kerja akan semakin banyak terserap di dunia kerja.
Survei yang dilakukan oleh Standard Chartered pada Maret 2021 menunjukkan, bahwa perusahaan Amerika Serikat dan Eropa telah menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-ASEAN sebagai negara favorit dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan. Pada survei Borderless Business Studies tersebut, disebutkan bahwa sebesar 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.
Sebelumnya, Pada 2019 lalu terdapat sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp 708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.
Panjangnya proses perizinan investasi tersebut disebabkan oleh banyaknya aturan yang tumpang tinding antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan investasi senilai Rp 708 triliun mangkrak pada 2019 lalu. Tentu saja hal ini tidak boleh terulang kembali.
UU Cipta Kerja akan menjadi magnet yang mampu menyedot investor asing ke Indonesia, hal ini tentu saja menjadi perbaikan bagi proses perizinan investasi yang tadinya berbelit-belit menjadi lebih mudah dan cepat.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute