spot_img
BerandaUncategorizedRekonsiliasi Pasca Pemilu Wujudkan Pilkada Demokratis

Rekonsiliasi Pasca Pemilu Wujudkan Pilkada Demokratis

Rekonsiliasi Pasca Pemilu Wujudkan Pilkada Demokratis

Oleh: Mika Putri Larasati

Rekonsiliasi antar pihak dalam momentum pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) lalu mampu mewujudkan perhelatan Pilkada Serentak pada bulan November 2024 mendatang dengan jauh lebih demokratis.

Tentunya demokratisasi dalam setiap pelaksanaan kontestasi politik di setiap skala, baik itu secara nasional ataupun daerah merupakan hal yang harus terus terwujud karena demokrasi sendiri akan menunjukkan bagaimana cita bangsa Indonesia bahkan di mata dunia.

Ketika citra bangsa Indonesia di mata dunia terwujudkan dengan baik oleh adanya demokratisasi yang tinggi, maka bukan tidak mungkin harkat, derajat dan martabat negeri ini pun menjadi semakin baik pula. Maka dari itu, rekonsiliasi antar pihak menjadi penting demi menyonsong keberlangsungan Pilkada mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa segenap elemen harus memberikan kontribusi secara aktifnya untuk mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Beberapa hal yang mengindikasikan adanya dukungan penuh antar elemen tersebut yakni ketika situasi dan kondisi di tengah masyarakat selalu aman, tertib dan demokratis. Indikator tersebut jelas menjadi bekal yang sangat penting dan baik untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, adanya kesadaran dan partisipasi aktif segenap elemen warga masyarakat dalam Pilkada juga akan sangat mendukung penuh terwujudnya demokrasi yang berkualitas di negeri ini.
Bukan tanpa alasan, partisipasi masyarakat atau kegiatan seseorang serta sekelompok orang yang ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik melalui pemilihan baik secara langsung atau tidak langsung, jelas akan sangat berpengaruh pada kebijakan pemerintahan selanjutnya.
Kesadaran partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah November 2024 mendatang jelas berperan penting untuk membangun demokrasi bangsa lebih berkualitas, karena dalam asas tersebut menuntut adanya partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan politik.
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya demokrasi lokal atau daerah merupakan salah satu dasar untuk terus membangun asas demokrasi yang bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyat, sehingga siapapun yang nantinya terpilih atau resmi menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah adalah orang yang perhatian dengan rakyatnya.
Pasca gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu, kini masyarakat Indonesia akan bersiap dalam menghadapi Pilkada pada November 2024 mendatang. Hal tersebut mewajibkan seluruh pihak termasuk penyelenggara Pilkada, petugas keamanan dan masyarakat untuk mewujudkan pesta demokrasi tersebut secara demokratis.
Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), K.H. Ma’ruf Amin bahwa kebaikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah itu ketika bisa berlangsung dengan demokratis, kemudian menjunjung tinggi prinsip jujur dan adil (jurdil).
Semuanya sebenarnya bisa berlangsung sangat baik apabila sesuai dengan segenap aturan yang ada. Jika seluruh pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan aturan yang ada serta terus menjunjung tinggi nilai demokrasi, maka prosesnya akan berjalan sesuai dengan harapan.
Ketika Pilkada yang jujur dan adil mampu terjadi, maka bangsa akan aman. Terlebih dengan bagaimana pengalaman akan penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya di Indonesia termasuk Pemilu, hendaknya menjadikan semua pihak bisa berperan aktif falam menjaga situasi yang aman. Dengan kata lain, Pilkada yang demokratis akan terwujud apabila terjadi rekonsiliasi pasca Pemilu dari berbagai pihak.
Direktur Eksekutif Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC), Dimas Oky Nugroho sangat mengapresiasi adanya sikap kenegarawanan dan upaya untuk saling merangkul kembali pada seluruh partai politik (Parpol) setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
Sikap tersebut menandakan bahwa kebersamaan dan rekonsiliasi memang penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang jauh lebih maju lagi. Karena setiap negara yang ingin maju dan sejahtera dalam lansekap masyarakat majemuk dan demokratis, harus terjadi rekonsiliasi politik untuk mengelola konflik dan menghindari potensi perseteruan.
Adanya rekonsiliasi sendiri sebenarnya sudah sangat sesuai dengan bagaimana penerapan filosofi demokrasi di Indonesia karena menganut demokrasi gotong royong, sehingga proses check and balance melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada.
Hal tersebut menjadikan musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia, sehingga tegaknya demokrasi Tanah Air tentu indikatornya adalah dari adanya rekonsiliasi.
Pasca pelaksanaan Pemilu dan menjelang Pilkada November 2024 merupakan momentum paling tepat untuk mampu menutup dan mengakhiri seluruh celah adu domba antar sesama anak bangsa atas nama tegaknya demokrasi dan keutuhan negeri.
Bersatunya berbagai pihak tersebut mampu semakin memperlancar proses pergantian atau sirkulasi kepemimpinan jika nantinya telah terpilih siapa yang akan memegang amanah rakyat demi mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera.
Maka dari itu, rekonsiliasi seluruh elemen bangsa pada saat momentum pasca Pemilu dan menjelang Pilkada seperti sekarang ini merupakan hal yang sangat penting sekaligus menjadi kunci untuk terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah yang lebih demokratis karena di dalamnya masyarakat sudah tidak terkungkung lagi dengan perbedaan atau polarisasi yang tajam serta mampu berpolitik dengan akal sehat.

)* Kontributor Ruang Baca Nusantara