Reformasi Pajak E-Commerce Fokus Lindungi UMKM

Reformasi Pajak E-Commerce Fokus Lindungi UMKM

 

 

 

 

Oleh: Mahmud Sutramitajaya)*

 

 

 

 

Pemerintah terus berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Salah satu langkah strategis terbaru adalah reformasi pajak e-commerce yang dirancang dengan fokus utama untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani usaha kecil dan mikro sehingga keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa penerapan pajak terhadap pelaku usaha di platform e-commerce bukan merupakan ancaman bagi UMKM. Kebijakan ini justru memberikan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring sehingga pelaku usaha kecil dan menengah dapat berkembang dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara adil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa penerapan pajak ini menyesuaikan dengan omzet tahunan pelaku usaha. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan tambahan dari penjualan di e-commerce. Dengan demikian, pelaku UMKM yang rata-rata omzetnya masih di bawah batas tersebut tetap terlindungi dan dapat menjalankan usahanya tanpa terbebani pajak tambahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iqbal juga menekankan bahwa kebijakan ini cukup adil karena menargetkan usaha kecil dan menengah yang sudah memiliki omzet lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membedakan perlakuan pajak berdasarkan skala usaha sehingga kebijakan yang diterapkan bersifat proporsional dan fair.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Langkah nyata dalam menjalankan reformasi ini adalah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK tersebut pada 11 Juni 2025, dan peraturan ini kemudian resmi diberlakukan pada 14 Juli 2025. PMK ini menetapkan lokapasar (platform e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring dengan omzet tertentu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata, sekaligus melindungi UMKM agar tidak terbebani pajak yang berlebihan. Menurutnya, kebijakan ini juga membantu memperkuat tata kelola ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam aturan tersebut, besaran PPh 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang selama satu tahun. Pungutan ini berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), sehingga perpajakan yang diterapkan bersifat transparan dan tidak berlebihan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sasaran utama kebijakan ini adalah pedagang daring dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Pedagang yang memenuhi kriteria wajib mengajukan surat pernyataan omzet terbaru ke lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Sedangkan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta mendapatkan pengecualian penuh dari pungutan tersebut, sehingga UMKM yang masih dalam tahap pengembangan mendapat perlindungan dari beban pajak tambahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi beberapa jenis transaksi, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (termasuk ojek online), penjual pulsa, serta perdagangan emas. Hal ini bertujuan agar sektor-sektor penggerak ekonomi digital di level bawah tidak terbebani dan akses layanan digital tetap mudah bagi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Reformasi pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong digitalisasi UMKM agar lebih berkembang dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global. Dengan sistem perpajakan yang lebih adil dan terukur, diharapkan pelaku usaha daring semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan tanpa terbebani pungutan yang berlebihan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Upaya ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional untuk memperkuat basis pajak secara inklusif dan berkelanjutan. Dengan mengenakan pajak pada pelaku usaha yang sudah mapan dan memiliki omzet lebih besar, pemerintah dapat menambah penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan usaha kecil dan mikro.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perlindungan bagi UMKM sangat penting mengingat sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional. UMKM menyumbang porsi besar dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, reformasi pajak yang tidak memberatkan mereka sangat krusial agar tercipta ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan regulasi yang jelas dan penegakan aturan yang konsisten, reformasi pajak e-commerce membuka peluang bagi pelaku usaha daring untuk berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan berkeadilan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Reformasi ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Kebijakan perpajakan disesuaikan dengan kebutuhan zaman agar transformasi digital tidak hanya meningkatkan efektivitas usaha, tetapi juga mendukung penerimaan negara secara sehat dan transparan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Akhirnya, kebijakan reformasi pajak e-commerce yang fokus melindungi UMKM ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, adil, dan berpihak pada pelaku usaha kecil. Dukungan ini sangat penting agar UMKM dapat terus berinovasi dan berkontribusi pada perekonomian nasional di era digital yang penuh tantangan dan peluang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelaku UMKM dapat menyambut positif kebijakan ini karena memberikan ruang berkembang tanpa harus khawatir terbebani pajak yang memberatkan. Dengan demikian, digitalisasi UMKM yang menjadi prioritas nasional dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Reformasi pajak e-commerce merupakan langkah besar pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan pendekatan perpajakan yang adil dan proporsional, pemerintah semakin siap menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang di era ekonomi digital global.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

)* Penulis adalah mahasiswa Jakarta tinggal di Bandung