Reformasi KUHAP Tingkatkan Kontrol Yudisial dan Mekanisme Praperadilan bagi Warga Negara

Reformasi KUHAP Tingkatkan Kontrol Yudisial dan Mekanisme Praperadilan bagi Warga Negara

Oleh: Juana Syahril

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hak warga negara melalui sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel. Bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, reformasi KUHAP menandai komitmen negara dalam memperkuat kontrol yudisial serta memperluas mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian integral dari agenda besar reformasi hukum pidana nasional. KUHAP baru dirancang untuk menjawab kebutuhan sistem peradilan modern yang menempatkan hak asasi manusia sebagai fondasi utama, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selama lebih dari empat dekade, sistem hukum acara pidana Indonesia masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang lahir dalam konteks politik dan hukum Orde Baru. Seiring perkembangan demokrasi dan penguatan prinsip konstitusional pascaamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang kontrol yang memadai terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan. Reformasi KUHAP menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.

 

Salah satu substansi utama dalam KUHAP baru adalah penguatan kontrol yudisial terhadap seluruh tahapan proses peradilan pidana. Peran hakim diperluas tidak hanya sebagai pengadil di persidangan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan tindakan aparat penegak hukum tidak melampaui batas kewenangannya. Dengan demikian, prinsip due process of law semakin terjamin dan potensi pelanggaran hak warga negara dapat diminimalkan sejak tahap awal proses hukum.

 

Mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru juga diperkuat dan diperjelas. Praperadilan tidak lagi dipahami secara sempit, melainkan sebagai sarana efektif bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum. Melalui penguatan ini, setiap tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dapat diuji secara objektif di hadapan hakim, sehingga menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

 

Reformasi KUHAP juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Pemanfaatan teknologi, termasuk penggunaan rekaman visual dalam pemeriksaan, menjadi instrumen penting untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

 

Dalam konteks perlindungan korban dan saksi, KUHAP baru menghadirkan pengaturan yang lebih komprehensif. Hak korban tidak lagi diposisikan secara marginal, melainkan sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. Pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi diperjelas, sehingga proses hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara adil dan proporsional.

 

Penguatan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari reformasi KUHP Nasional yang turut berlaku pada waktu yang sama. KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Pergeseran ini membutuhkan dukungan hukum acara yang selaras, agar proses penegakan hukum mampu mewujudkan keadilan substantif sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh.

 

Pemerintah juga menyiapkan kerangka regulasi pendukung untuk memastikan implementasi KUHAP berjalan efektif. Penyusunan puluhan peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan teknis lainnya menjadi bagian dari strategi transisi yang terukur. Prinsip nonretroaktif tetap dijaga guna memberikan kepastian hukum, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan lama.

 

Dari sudut pandang akademik, Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa pemberlakuan KUHAP baru menempatkan Indonesia pada fase transformasi hukum yang fundamental. Reformasi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga struktur dan kultur hukum, terutama dalam relasi antara negara dan warga negara di hadapan hukum.

 

Menurutnya, penguatan kontrol yudisial dan praperadilan merupakan elemen kunci dalam proses dekolonisasi hukum pidana Indonesia. Sistem hukum yang sebelumnya bercorak represif kini diarahkan menjadi lebih partisipatif, berimbang, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Transformasi ini dipandang krusial untuk menjawab tantangan sistem peradilan modern, termasuk persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

 

Dengan berlakunya KUHAP baru, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan semakin menjamin keadilan prosedural dan substantif. Reformasi ini menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum yang berintegritas, memperkuat kontrol yudisial, serta memastikan mekanisme praperadilan benar-benar berfungsi sebagai pelindung hak warga negara dalam negara hukum demokratis..

 

Penguatan kontrol yudisial dalam KUHAP baru juga mempertegas posisi hakim sebagai penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Dengan kewenangan pengawasan yang lebih jelas, hakim memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang sah dan proporsional. Hal ini sekaligus mendorong terbentuknya budaya penegakan hukum yang lebih tertib, profesional, dan menghormati prinsip negara hukum.

 

Selain itu, reformasi KUHAP membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pengawasan proses peradilan pidana. Mekanisme praperadilan yang diperkuat mendorong kesadaran hukum masyarakat untuk menggunakan jalur konstitusional dalam memperjuangkan haknya. Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum yang memperkokoh kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.

 

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta